Orideknews.com, Manokwari — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat telah menyerahkan daftar nama calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penyerahan ini dilakukan untuk proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Thamrin Payapo, membenarkan bahwa seluruh daftar nama calon telah ditindaklanjuti ke Kemendagri sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, saat ini tahapan pengurusan SK tengah berproses di tingkat pusat.
“Kami belum tahu kapan SK akan diterbitkan oleh Kemendagri, namun kami terus berupaya agar pelantikan anggota DPR Papua Barat dapat dilaksanakan secepatnya,” ujar Payapo kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (28/4/2025).
Menanggapi adanya gugatan hukum terkait proses pengangkatan, baik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun di tingkat Komisi Informasi Provinsi (KIP), Payapo menegaskan hal tersebut merupakan persoalan terpisah.
“Hingga kini SK Mendagri tentang pengangkatan calon anggota DPR Papua Barat periode 2024-2029 memang belum diterbitkan. Jika SK sudah keluar, kami akan segera mengumumkannya secara resmi,” jelasnya.
Payapo juga mengatakan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Kemendagri dalam minggu-minggu ke depan guna memastikan proses penerbitan SK berjalan sesuai rencana.
Ia menyebut, proses hukum yang berjalan tidak akan menghentikan tahapan pengangkatan dan pelantikan calon anggota DPR terpilih. Payapo mengimbau masyarakat adat untuk bersabar, mengingat keputusan final berada di tangan pemerintah pusat.
“SK ini sudah berada di ranah pusat, bukan lagi di daerah. Jadi, kami mohon masyarakat adat untuk tetap bersabar,” ujarnya.
Payapo menduga bahwa pelantikan calon anggota DPR Papua Barat kemungkinan besar akan dilakukan secara bersamaan dengan provinsi lain yang juga masih dalam proses seleksi. Hal ini untuk menghindari potensi ketidakpuasan atau gejolak di daerah.
“Kemungkinan besar pelantikan dilakukan serentak, supaya tidak ada ketimpangan antarprovinsi,” tandas Payapo. (ALW/ON).