Jumat, April 25, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Kader Posyandu Mansel Minta Insentif Ditingkatkan, Ini Saran Anggota DPRK Joni Saiba

Orideknews.com, Manokwari, – Kader Posyandu dari Kampung Raipawi dan Kampung Tobou, Kabupaten Manokwari Selatan, mendesak peningkatan insentif bulanan bagi kader. Mereka menilai penghargaan finansial tersebut perlu disesuaikan dengan kontribusi mereka dalam melayani masyarakat.

Arista Biet, Kader Posyandu Kampung Raipawi, mengungkapkan bahwa insentif yang mereka terima semula Rp500 ribu per bulan saat awal pembentukan Posyandu tiga tahun lalu, kini turun menjadi hanya Rp200 ribu. “Kami berharap ada perhatian lebih dari pemerintah terkait insentif ini,” ujarnya.

Sementara itu, Mina Mandacan, Kader Posyandu Tobou, juga menyuarakan hal serupa. Meski insentif di wilayahnya masih Rp500 ribu per bulan, ia berharap nominal tersebut dapat ditingkatkan mengingat besarnya peran kader dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi B DPRK Manokwari Selatan, Joni Saiba, SE, menanggapi permintaan tersebut dengan menyatakan bahwa penambahan insentif kader merupakan wewenang kampung melalui dana desa.

“Itu hak kampung, apakah akan ditambah atau tidak,” katanya.

Wakil Ketua Komisi B DPRK Manokwari Selatan, Joni Saiba, SE

Ia menyarankan agar Dinas Kesehatan melalui Puskesmas setempat melakukan perencanaan yang mencakup seluruh kampung di Manokwari Selatan, tidak hanya terbatas pada Kampung Abreso dan Tobou.

“Kalau boleh, ini direncanakan dari Puskesmas, kemudian diajukan ke Dinas Kesehatan hingga masuk dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Namun, ia mengakui bahwa penambahan anggaran melalui dana kampung saat ini cukup sulit karena pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran.

“Saat ini sedang ada refocusing dan efisiensi anggaran pemerintah. Namun sektor kesehatan dan pendidikan perlu mendapatkan perhatian lebih,” tandasnya. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)