Jumat, April 25, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Penyaluran Hibah dan Bansos Rp88,9 Miliar, Parjal Papua Barat Minta Ditinjau Ulang Jika Sumbernya Dari Dana Otsus

Orideknews.com, Manokwari – Parlemen Jalan (Parjal) Papua Barat menyoroti penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan penyaluran bantuan hibah kepada organisasi masyarakat (ormas) serta lembaga keagamaan senilai Rp88,9 miliar. Acara tersebut digelar pada 20 Maret 2025 di Lantai 3 Kantor Gubernur Papua Barat, Arfay, Manokwari.

Panglima Parjal Papua Barat, Ronald Mambieuw, menyatakan bahwa pihaknya terus mengawasi kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam penyaluran hibah ini. Ronald menegaskan bahwa Parjal meminta Gubernur Papua Barat, melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), untuk meninjau kembali daftar penerima hibah.

“Kami memastikan bahwa lembaga dan ormas yang menerima hibah benar-benar tepat sasaran. Hal ini harus diketahui oleh Gubernur dan Wakil Gubernur. Gubernur juga harus memahami lembaga mana saja yang layak menerima hibah,” ujar Ronald.

Ronald juga mengingatkan agar tidak ada praktik nepotisme atau titipan orang dalam dalam penyaluran dana hibah. Ia mengingatkan bahwa jika dana hibah bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus), penerimanya harus benar-benar memenuhi kriteria Orang Asli Papua (OAP).

“Jangan sampai ada titipan orang dalam. Apalagi jika hibah ini bersumber dari Dana Otsus, penerimanya harus benar-benar sesuai kategori Otsus, bukan kategori umum,” tegas Ronald.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melalui Biro Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat telah menggelar acara penandatanganan NPHD untuk Hibah dan Bantuan Sosial Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025. Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Ali Baham Temongmere, Biro Kesra Setda Papua Barat, Dirsia Natalia Atururi, Asisten Setda, Inspektorat Papua Barat, serta perwakilan ormas dan lembaga keagamaan.

Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, yang diwakili oleh Sekda Ali Baham Temongmere, menyampaikan bahwa pemberian hibah dan bantuan sosial merupakan bagian dari upaya mencapai tujuan pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa sistem penerimaan hibah dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Adapun rincian penyaluran hibah dan bantuan sosial tahun 2025 meliputi:
– Hibah pembangunan gereja sebesar Rp28 miliar untuk 70 penerima.
– Hibah pembangunan masjid sebesar Rp4,4 miliar untuk 16 penerima.
– Hibah pembangunan rumah pastori sebesar Rp345 juta untuk 5 penerima.
– Bantuan lembaga keagamaan sebesar Rp21,3 miliar untuk 40 penerima.
– Bantuan lembaga sosial kemasyarakatan sebesar Rp28,1 miliar untuk 54 penerima.

“Total penyaluran hibah dan bansos tahun 2025 ini diputuskan melalui Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 31 Tahun 2025,” jelas Sekda Ali Baham Temongmere. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)