

Orideknews.com, Fakfak – Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat, melalui Kelompok Kerja (Pokja) Papua Cerdas, melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Fakfak pada Rabu (12/3/2025). Pertemuan ini membahas sejumlah persoalan terkait manajemen guru dan kualitas pendidikan di wilayah kabupaten Fakfak.
Anggota Pokja Papua Cerdas BP3OKP RI, Drs. Arius Mofu, mengungkapkan temuan sejumlah masalah yang perlu segera ditindaklanjuti.
Salah satunya adalah adanya guru yang tidak melaksanakan tugas selama lebih dari setahun, namun tetap menerima gaji.
Selain itu, terdapat guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan permohonan pindah ke daerah asal, padahal hal tersebut dinilai melanggar aturan.
“Ini tidak boleh terjadi. Pelanggaran seperti ini harus dihentikan,” tegas Mofu.
Kekurangan guru di sejumlah sekolah juga menjadi hal serius. Dinas Pendidikan Fakfak, lanjut Mofu bersama BP3OKP untuk perlu mencari solusi dalam memastikan tidak ada kekosongan jam mengajar akibat ketiadaan tenaga pendidik.
Di sisi lain, masalah penataan anggaran honorer guru menjadi tantangan tersendiri. Mofu menyebut, jumlah guru honorer yang berlebihan berpotensi membebani keuangan daerah.
“Dinas Pendidikan Fakfak harus merevitalisasi manajemen guru, termasuk meninjau kembali efektivitas guru yang dianggap tidak produktif. Jangan sampai jumlah guru sebenarnya cukup, tetapi distribusinya tidak merata atau kinerjanya tidak optimal,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Mofu juga meminta agar dinas Pendidikan memastikan keberadaan guru di sekolah-sekolah terluar.
“Kami dari BP3OKP akan mendampingi Dinas Pendidikan Fakfak agar masalah ini teratasi melalui program yang ada. Sekolah harus ‘hidup’ karena ada guru yang mengajar,” tutur Mofu.
Lebih lanjut, mantan Kepala SMA Oikoumene ini menegaskan komitmen BP3OKP untuk memastikan anak-anak di Papua Barat, termasuk di Fakfak, tetap memperoleh pendidikan layak meski menghadapi kendala di lapangan.
“Langkah sinkronisasi kebijakan ini diharapkan menjadi solusi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui sistem pendidikan yang lebih tertata di Kabupaten Fakfak,” terang Mofu.
Dalam kesempatan itu juga ia mengingat bahwa, BP3OKP merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dibentuk untuk melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi (SHEK) percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua.
Ia menambahkan, Badan ini diketuai Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas), dan Menteri Keuangan (Menkeu).
Kehadiran BP3OKP, sebut Mofu sebagai komitmen pemerintah dalam memajukan dan menyejahterakan masyarakat Papua.
Badan ini diamanahkan untuk mengemban misi besar dalam pembangunan di Papua yang dimuat dalam Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) Tahun 2022-2041, yaitu mencakup Papua Sehat, Papua Cerdas, Papua Produktif, serta Papua Adil dan Damai. (ALW/ON)
