Kamis, Juli 3, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Kemenag Papua Barat Ajak Umat Muslim Sambut Ramadhan dengan Keimanan dan Kepedulian Sosial

Orideknews.com, Manokwari, – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat, Luksen Jems Mayor, mengajak seluruh umat Muslim di Papua Barat menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M dengan meningkatkan keimanan, kejujuran, keikhlasan, dan kepedulian sosial.

Dalam siaran persnya, Kamis (28/02/25), Luksen mengingatkan bahwa Ramadhan sebagai momentum evaluasi diri dan peningkatan spiritualitas.

“Bulan puasa merupakan kesempatan berharga untuk melakukan evaluasi tahunan terhadap perilaku dan amalan kita, baik dalam hubungan dengan Allah SWT maupun sesama manusia,” ujar Luksen.

Kata dia, Ramadhan adalah bulan untuk kembali kepada jati diri sebagai manusia, dengan beribadah secara vertikal kepada Allah SWT dan beramal kebaikan kepada sesama, sesuai dengan semangat Islam rahmatan lil ‘alamin.

Luksen menghimbau umat Muslim untuk mempersiapkan diri secara lahir dan batin agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan sempurna.

Ia juga mengajak masyarakat non-muslim untuk menghormati dan menghargai umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, serta menjaga persatuan dan toleransi di tengah masyarakat yang majemuk.

Menjelang Ramadhan, Kementerian Agama RI akan melaksanakan pemantauan hilal awal Ramadhan pada tanggal 28 Februari 2025 di seluruh Indonesia.

Di Papua Barat, pemantauan akan dilakukan di tiga lokasi yakni Manokwari, Kota Sorong, dan Kabupaten Fakfak. Hasil pemantauan akan disampaikan ke pusat untuk sidang isbat yang akan menentukan awal puasa bagi umat Islam di Indonesia.

Luksen mengajak masyarakat Muslim untuk memantau perkembangan sidang isbat yang akan dihadiri oleh para ahli, tokoh agama, dan duta besar negara-negara Arab.

Dia kemudian mengucapan selamat memasuki bulan suci Ramadhan dan harapan agar Ramadhan tahun ini dipenuhi cinta dan berkah.

“Marhaban ya Ramadhan, Bulan Penuh Cinta dan Berkah untuk kita semua,” tutup Luksen. (***/ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)