Jumat, April 25, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Mentan Amran Tegaskan Petani Singkong Tidak Boleh Dizalimi, Akan Panggil Importir

KUPANG – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman angkat suara terkait persoalan petani dan industri singkong di Lampung. Kata Mentan Amran, ia akan menindak tegas importir singkong yang lebih memilih produk singkong dari luar daripada petani.

“Ini kami dengar di Lampung terkait harga singkong, kami akan undang, kami akan undang industri, undang petaninya. Kami minta kepada importir, tegas, jangan zalimi petani,” kata Mentan Amran pada Jumat (24/1/2025).
Respons ini diberikan Mentan Amran setelah mengetahui adanya aksi protes ribuan petani di Lampung kepada pabrik pengolahan tepung tapioka. Aksi protes tersebut dipicu oleh rendahnya harga singkong yang disinyalir karena adanya impor dari luar.
Mentan Amran menegaskan bahwa importir tidak boleh berpikir sebagai penjajah. Industri yang lebih memilih produk dari negara lain daripada dalam negeri diragukan patriotismenya.
“Mengimpor produk pangan dari negara lain lebih dari produk dalam negeri, diragukan patriotismenya. Tandanya itu mereka lebih sayang petani luar,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pihak yang menzalimi petani akan ditindak. Sebab, pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto telah menekankan untuk melindungi dan menyejahterakan petani ataupun rakyat kecil.
“Menzalimi petani, menzalimi rakyat Indonesia itu adalah pengkhianat bangsa,” ucapnya.
Seperti diketahui, ribuan petani singkong dari tujuh kabupaten di Lampung menggeruduk pabrik pengolahan tapioka pada Kamis (23/1/2025). Mereka menuntut agar perusahaan segera menerapkan harga singkong sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disepakati, yaitu Rp1.400 per kilogram. Menurut kajian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), impor tapioka menjadi salah satu penyebab rendahnya harga beli singkong di Provinsi Lampung. (RR/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)