Jumat, Juni 13, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Program Percepatan Swasembada Untuk Kesejahteraan Masyarakat Papua

Merauke, (3/11) — Kementerian Pertanian (Kementan) terus mempercepat program swasembada di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Di antaranya dengan melakukan pendampingan petani serta memasifkan mekanisasi sebagai transformasi pertanian tradisional menuju pertanian modern.

Upaya tersebut sejalan dengan perhatian besar Presiden Prabowo yang ingin Papua Selatan menjadi lumbung pangan Indonesia.

“Beliau minta agar kita melakukan akselerasi gagasan besar cetak sawah menjadi upaya mewujudkan swasembada. Dan kedua, Bapak Presiden berpesan agar pemerintah memperhatikan kesejahteraan masyarakat di sana (Papua),” ujar Mentan usai mendampingi kunjungan perdana Presiden Prabowo, Minggu, 3 November 2024.

Sebagai langkah nyata, Mentan Amran menyebutkan, pemerintah siap membangun saluran irigasi tersier dan memberikan benih gratis kepada petani yang mau membangun pertanian modern di seluruh Indonesia khususnya di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

“Saya pastikan pemerintah hadir untuk kesejahteraan masyarakat. Kata kuncinya adalah pemerintah hadir untuk kesejahteraan masyarakat papua dan kita target nasional swasembada dalam waktu 4 tahun,” katanya.

Sampai saat ini, kata Mentan, banyak masyarakat yang memohon untuk pengembangan lahan pertanian di sana sebagai area cetak sawah baru yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

“Yang saya dengar masyarakat di beberapa distrik bermohon untuk segera dilakukan olah lahan karena program ini dinilai bisa meningkatkan kesejahteraan mereka. Kami sudah 12 bulan bulak balik kesini dan banyak masyarakat yang mendukungnya,” jelasnya.

Sebelumnya Presiden RI, Prabowo Subianto didampingi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menggelar kunjungan kerja (Kunker) perdananya di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Di sana, Presiden mendorong percepatan swasembada agar dilakukan secara masif dan berkelanjutan, terutama dalam pengembangan kawasan sentra produksi pangan di wilayah Indonesia Timur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)