Jumat, Juli 4, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Program Optimalisasi Lahan Rawa di Merauke Tunjukkan Hasil Signifikan

MERAUKE – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, mengungkapkan bahwa program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Rawa seluas 40 ribu hektar di Kabupaten Merauke telah menunjukkan hasil yang sangat menggembirakan.

Wamentan Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar ini mengatakan, salah satu daerah yang menjadi sentra pangan dalam program tersebut yaitu Kampung Telagasari. Di sana, lahan yang telah berhasil ditanami seluas 888 hektar dari total lahan yang tersedia yakni 1.058 hektar. Dan kini tengah memasuki masa panen yang ketiga sejak program tersebut dimulai.

“Dulu, daerah ini sering mengalami gagal panen akibat banjir. Namun, dengan intervensi konstruksi optimalisasi lahan rawa, tantangan tersebut dapat diatasi. Program ini tidak hanya meningkatkan hasil pertanian, tetapi juga menghidupkan kembali semangat para petani,” kata Mas Dar dalam keterangannya di Jakarta, Jum’at (1/11/2024).

Wamentan Sudaryono juga menekankan potensi luar biasa yang dimiliki Kabupaten Merauke. Untuk mendukung pertanian di wilayah ini, pihaknya melibatkan petani milenial dan petani asli Papua yang telah dilatih dalam teknik bertani modern. Dengan dukungan peralatan, teknologi, dan metode efisien, hasil panen kali ini meningkat sekitar 30 persen, baik dari segi luas lahan yang dikelola maupun hasil per hektar.

“Ini adalah langkah awal bagi petani untuk bertransformasi dari metode manual dan tradisional menuju mekanisasi yang lebih efektif,” tambahnya.

Wamentan menegaskan bahwa Kementerian Pertanian terus memberikan asistensi penuh, mulai dari bantuan pupuk, bibit, pelatihan, hingga BBM, agar pertanian di Merauke dapat dikelola secara maksimal. Meskipun ada berbagai pandangan terkait food estate dan optimalisasi lahan, Wamentan menegaskan bahwa target swasembada pangan tetap menjadi prioritas utama.

“Kami berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam menyediakan pangan yang cukup bagi rakyat Indonesia,” pungkasnya. (RR/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)