Orideknews.com, Manokwari, – Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Papua Barat menggelar pelatihan manajemen sumber daya manusia (SDM) khusus bagi pengelola koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam.
Kegiatan yang berlangsung 16-18 Oktober 2024 dibuka Asisten III Setda Papua Barat, Otto Parrorongan, mewakili Penjabat Gubernur Papua Barat.
Dalam sambutannya Otto memaparkan bahwa Koperasi, sebagai sebuah badan usaha, telah ada sejak zaman dahulu, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Keberadaannya diatur dalam UUD 1945 pada Pasal 33 ayat 1, yang menegaskan bahwa koperasi merupakan soko guru perekonomian nasional dan bagian tak terpisahkan dari sistem ekonomi bangsa.
Koperasi berfungsi untuk mengelola kegiatan usaha dengan prinsip asas kekeluargaan, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Lebih lanjut otto menjelaskan prioritas utama koperasi adalah mensejahterakan anggota, mengingat sumber daya ekonomi yang terbatas. Oleh karena itu, koperasi dituntut untuk beroperasi secara efisien dengan menerapkan prinsip dan kaidah ekonomi yang tepat. Sebagai sokoguru perekonomian negara, koperasi harus tumbuh dari bawah dan berkembang secara mandiri.
Namun, kata dia, tantangan dalam pengelolaan koperasi masih ada. Beberapa pengurus koperasi terkadang memanfaatkan posisi mereka untuk kepentingan pribadi tanpa adanya keterkaitan usaha yang jelas. Hal ini bertentangan dengan harapan agar koperasi dapat berfungsi maksimal dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Dibentuknya koperasi di Indonesia memiliki beberapa tujuan penting, antara lain: Memajukan kesejahteraan setiap anggota koperasi, Berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi masyarakat, Membangun tatanan ekonomi nasional.
Dengan adanya tujuan yang saling berkaitan ini, setiap kebutuhan antar anggota diharapkan dapat terpenuhi dengan baik, yang pada gilirannya akan mendorong kesejahteraan anggota dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
Salah satu jenis koperasi yang berkembang adalah koperasi simpan pinjam, yang berfungsi untuk memberikan pinjaman modal kepada anggotanya. Koperasi ini diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
“Koperasi simpan pinjam mengelola modal yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan suka rela anggotanya, dengan tujuan menghimpun dan menyalurkan dana atau memberikan kredit kepada anggotanya dengan prosedur yang lebih sederhana dan cepat,” ujarnya.
Pelatihan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan pemahaman dan bekal ilmu pengetahuan kepada pengurus koperasi, khususnya bagi koperasi yang mengelola usaha simpan pinjam.
“Mari kita bersama-sama membangun tekad untuk mengembangkan koperasi di Provinsi Papua Barat, khususnya di Kabupaten Manokwari, agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah kita,” tutup Otto. (ALW/ON).