Orideknews.com, Manokwari – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Kejaksaan pada Kamis (10/10/2024) tanpa memberikan penjelasan yang jelas.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbulloh Syambas, mengonfirmasi bahwa kepala dinas tersebut mangkir tanpa alasan yang sah.
“Dia tidak memenuhi panggilan tanpa alasan,” tegasnya.
Abun menambahkan bahwa ini adalah kedua kalinya Kepala Dinas PUPR tidak hadir dalam panggilan. Pada panggilan pertama, Kepala Dinas mengklaim memiliki izin dinas ke luar daerah. Meski demikian, pada panggilan kedua, tidak ada alasan yang diberikan, sehingga Kejaksaan berencana untuk mengatur jadwal ulang pemeriksaan.
Dalam pemanggilan penyidik Jaksa pada hari yang sama, hadir Bendahara Dinas PUPR dan kontraktor pelaksana proyek. “Hanya Bendahara dari Dinas PU dan kontraktor pelaksana yang hadir,” jelas Abun.
Asisten Pidana Khusus menyatakan bahwa jika Kepala Dinas PUPR masih tidak memenuhi panggilan, tindakan jemput paksa akan segera diambil. “Ia akan dijadwalkan untuk dijemput paksa,” tegasnya.
Tim penyidik Kejaksaan juga telah menjadwalkan pemeriksaan para saksi, di mana terdapat delapan orang yang diminta untuk hadir, namun hanya Kepala Dinas yang tidak hadir. Sebelumnya, Kejaksaan telah memeriksa sepuluh orang terkait dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan Mogoy Mardey di Kabupaten Teluk Bintuni yang dikerjakan oleh CV Gloria Bintang Timur dengan anggaran sekitar Rp9,7 miliar untuk tahun 2023.
Kejaksaan Tinggi Papua Barat juga mengingatkan publik mengenai adanya permintaan uang yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi.
“Jika ada yang meminta uang dengan mengatasnamakan Pak Kajati, Aspidsus, atau tim penyidik, harap jangan ditanggapi dan segera konfirmasi serta laporkan ke Pidana Khusus Kejati Papua Barat,” ungkap Abun.
Ia menekankan pentingnya melaporkan setiap permintaan uang yang tidak sah untuk mencegah praktik korupsi.
Sehubungan dengan tidak kooperatifnya pihak terkait, Tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebelumnya telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di Kantor Dinas PUPR dan BPKAD Papua Barat. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Syarifuddin SH MH, menyatakan bahwa tindakan tersebut diambil untuk mempercepat proses penyelidikan.
Ketika dihubungi untuk mengonfirmasi perihal penggeledahan ini, Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs Ali Baham Temogmere, mengaku baru tiba dari Jakarta dan tidak dapat memberikan tanggapan lebih lanjut. (ALW/ON).