Orideknews.com, Manokwari, – Anggaran pendidikan di Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat tahun ini tercatat hanya sebesar 3,59 persen, atau sekitar Rp183 miliar.
Meskipun mandatory spending pendidikan yang diamanatkan konstitusi Pasal 31 ayat (4) dan Pasal 49 UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu anggaran pendidikan harus dialokasikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.
Hal ini menjadi sorotan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Abdul Fatah, ia menyebut kondisi di Papua Barat menunjukkan angka yang jauh di bawah standar tersebut.
“Paling minimal kita mengacu pada standar nasional yakni 20 persen,” ungkap Fatah.
Ia juga mengungkapkan, dalam berbagai kesempatan, seperti pertemuan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), pihaknya telah menyampaikan kekhawatiran mengenai rendahnya alokasi anggaran untuk pendidikan di daerahnya.
“Jangan kita hanya bilang pendidikan di Papua Barat pergerakannya lambat. Sehebat apapun atau sepintar apapun orang, jika tidak ditopang dengan anggaran, tidak bisa,” terangnya.
Abdul Fatah mengajak semua pihak untuk tidak hanya melihat angka anggaran secara kuantitatif, tetapi juga mempertimbangkan aspek distribusi dan penggunaan anggaran tersebut.
Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan. “Yang punya kewenangan untuk mengalokasikan anggaran, jika memang anggaran pendidikan ada di tempat lain, yang jelas kami harus tahu, supaya akumulasi anggaran pendidikan itu kita ketahui,” bebernya. (ALW/ON).