Kamis, Juli 3, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Pilgub 2024, KPU PB Umumkan Penerimaan Masukkan dan Tanggapan Masyarakat Terkait Paslon Gub dan Wagub

Orideknews.com, Manokwari, – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang telah mengalami perubahan melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terkait pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat.

Proses penerimaan masukan dan tanggapan ini akan dilaksanakan mulai tanggal 15 hingga 18 September 2024. Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menyampaikan pendapat, kritik, serta saran terkait calon dan/atau pasangan calon yang telah ditetapkan untuk mengikuti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Tahun 2024. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi sekaligus memastikan bahwa calon yang diusulkan telah memenuhi kriteria yang diharapkan oleh masyarakat. (ADV)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)