Orideknews.com, Manokwari, – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang telah mengalami perubahan melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terkait pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat.
Proses penerimaan masukan dan tanggapan ini akan dilaksanakan mulai tanggal 15 hingga 18 September 2024. Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menyampaikan pendapat, kritik, serta saran terkait calon dan/atau pasangan calon yang telah ditetapkan untuk mengikuti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Tahun 2024. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi sekaligus memastikan bahwa calon yang diusulkan telah memenuhi kriteria yang diharapkan oleh masyarakat. (ADV)