Orideknews.com, Jayapura, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Raya mengumumkan bahwa kesehatan keempat pasangan calon yang akan berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.
Ketua KPU Mamberamo Raya, Barnabas Dude, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD DOK II dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Abepura. Pemeriksaan tersebut berlangsung dari tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2023.
“Perlu saya sampaikan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan dari bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sudah kami terima pada tanggal 5 September. Dari hasil pemeriksaan tersebut, keempat pasangan calon dinyatakan sehat dan memenuhi syarat,” ungkap Barnabas Dude dalam konferensi pers pada Senin malam (9/9).
Barnabas juga menambahkan bahwa saat ini KPU tengah menjalani tahapan verifikasi faktual syarat wajib dan syarat yang tidak diwajibkan.
“Masa perbaikan berkas memiliki batas akhir hingga tanggal 14 September. Oleh karena itu, setiap LO dan operator dari keempat pasangan calon diharapkan aktif berkomunikasi dengan LO KPU. Dengan demikian, waktu yang ada dapat dimaksimalkan dan tidak ada lagi persoalan menjelang batas waktu yang telah ditentukan, karena kami KPU tidak memberikan toleransi,” tegas Dude.
Pada kesempatan tersebut, Barnabas Dude juga menyampaikan terima kasih kepada pihak RSUD DOK II dan Rumah Sakit Jiwa Abepura yang telah memperlakukan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan baik selama proses pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut telah diserahkan kepada perwakilan dari keempat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya. (NAP/ON)