Orideknews.com, Manokwari, – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) yang mewakili kultur masyarakat asli Papua, tengah mempersiapkan langkah penting dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat, penghormatan terhadap budaya, pemberdayaan perempuan, serta pemantapan kerukunan hidup beragama.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) MRPB, Obetnego Wonggor, mengungkapkan bahwa lembaganya sedang menjalankan ketentuan dalam Pasal 20 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang mengatur Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua dan telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021.
Dalam konteks ini, MRPB akan menetapkan Peraturan MRPB yang berkaitan dengan tata cara pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur.
Proses tersebut akan dimulai setelah pendaftaran bakal calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Pada 30 Agustus 2024, MRPB akan menerima dan melakukan penelitian terhadap persyaratan administrasi calon yang merupakan orang asli Papua. Pimpinan MRPB akan menyerahkan berkas dokumen kepada Pansus untuk dilakukan verifikasi administrasi terkait kebenaran dan keabsahan dokumen fisik.
Pansus akan melakukan verifikasi faktual sesuai dengan jadwal nasional yang ditetapkan oleh KPU. Syarat khusus bagi bakal calon mencakup: a. Ayah dan ibu berasal dari suku-suku asli Papua atau ras Melanesia. b. Ayah berasal dari suku-suku asli Papua atau ras Melanesia. c. Ibu berasal dari suku-suku asli Papua atau ras Melanesia. d. Orang yang diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
Syarat administrasi khusus yang perlu dipenuhi antara lain: a. Surat keterangan pengakuan sebagai orang asli Papua dari Kepala Marga, Kepala Suku, Lembaga Adat, atau Dewan Adat. b. Kartu Tanda Penduduk. c. Kartu Keluarga. d. Akte Kelahiran. e. Ijazah Sarjana Strata Satu. f. Daftar Riwayat Hidup.
Tugas Pansus meliputi verifikasi faktual ke wilayah adat para bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat. MRPB juga mengingatkan Dewan Adat Papua, para tua-tua adat, dan lembaga adat lainnya untuk tidak mengabaikan hak kesulungan orang asli Papua dengan memberikan pernyataan yang salah, karena hal tersebut dapat memicu kemarahan Tuhan dan leluhur. Himbauan tersebut juga disampaikan kepada anggota MRPB agar tidak bermain-main dengan putusan adat, karena tanah dan adat merupakan bagian dari identitas orang asli Papua.
Dengan langkah ini, MRPB berupaya memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah mendatang berlangsung sesuai dengan nilai-nilai dan kepercayaan masyarakat adat Papua. (ALW/ON)