Orideknews.com, Manokwari – Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Provinsi Papua Barat mengadakan Rapat Koordinasi Teknis untuk pengawasan ketenagakerjaan di sektor kemaritiman, melibatkan sejumlah stakeholder terkait. Kamis, (25/7/24).
Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Provinsi Papua Barat, Derek Ampnir mengatakan, tujuan utama dari rapat itu adalah untuk meningkatkan perlindungan dan jaminan sosial bagi para pekerja yang bekerja di sektor kemaritiman.
“Kita harus menyatukan rencana ini dengan semua stakeholder terkait, sehingga kita dapat melakukan bimbingan teknis dan memantapkan mindset tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan bagi para pekerja di sektor ini,” ungkap Derek Ampnir.
Dalam kesempatan tersebut, dia menjelaskan, sekitar 75 persen dari seluruh aktivitas di Papua Barat berlangsung di sektor maritim, melibatkan para pekerja di atas kapal, pelabuhan, dan lokasi lainnya.
Derek berharap agar ke depan, sektor maritim di enam kabupaten benar-benar mematuhi aturan yang terkait dengan perlindungan pekerja.
Rapat itu juga membahas penerapan aspek keselamatan kerja dan jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) bagi para pekerja. Ke depan, Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan akan menjalin kesepahaman kerjasama lintas sektor untuk pengelolaan sektor kemaritiman yang lebih baik.
“Kerjasama ini melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur TNI/Polri, serta regulator di pelabuhan seperti Pelindo, Pelni, dan administrator pelabuhan,” tambahnya.
Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan terhadap kapal cepat yang beroperasi antara Wasior dan Manokwari, dengan fokus pada keselamatan para pekerjanya.
Derek menekankan, syarat norma kerja dan kesehatan serta keselamatan (K3) harus dipenuhi, sesuai dengan perintah undang-undang. Undang-Undang Cipta Kerja juga mengatur prosedur terkait hal ini.
Hasil dari Rapat Koordinasi Teknis ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi bersama, sehingga semua sektor yang terkait dapat menyatukan persepsi.
“Kita harus mengutamakan para pekerja, karena mereka adalah sumber daya yang esensial dalam mencapai produktivitas,” pungkasnya.
Pola pengawasan di sektor ini akan dilakukan secara teknis oleh pihak Dinas, sesuai amanat UU yang mewajibkan pengawasan dari tingkat pusat hingga daerah.
“Sektor ini boleh melakukan tugasnya, tetapi kami akan melaksanakan tugas pengawasan yang terkait dengan jaminan sosial, kesehatan, dan aspek K3,” tutup Derek Ampnir. (ALW/ON).