Senin, Juni 16, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Matangkan Peran Pengawas Ketenagakerjaan, Disnakertrans PB Juga Dorong Pemenuhan Jamsostek

Orideknews.com, Manokwari, – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat bekali tenaga pengawas lapangan di Manokwari, Papua Barat.

Plt. Kadisnakertrans, Derek Ampnir mengatakan, para tenaga pengawas dilatih instruktur dari Kementerian.

“Saya targetkan satu petugas untuk mengawasi beberapa perusahaan,” ungkap Ampnir Senin (24/6/24).

Menurutnya, tugas pengawas diantaranya mengawasi tenaga kerja asing bekerjasama dengan pihak Imigrasi. Ini termasuk pengawasan tenaga kerja antar provinsi dan antar daerah serta pengawasan lowongan pekerjaan.

“Pengawasan laporan perusahaan untuk laporan pekerjaan. Kalau sudah, kita verifikasi dan keluarkan surat keterangan untuk perusahaan. Itu salah satu tugas utama saya,” katanya.

Dia menyebut, laporan lowongan pekerjaan tersebut menunjukan seberapa besar kebutuhan tenaga kerja sesuai dengan klasifikasi perusahaan.

Selain itu, perusahaan wajib mengakomodir jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) dan jaminan kesehatan tenaga kerja. Ini pun masuk pengawasan penting Disnakertrans.

“Kita evaluasi setiap bulan dan juga tiga bulan berjalan. Bidang pengawasan akan melaporkan hal-hal penting terkait ketenagakerjaan, entah itu kebutuhan atau kasus,” ucap Ampnir lagi.

Disnakertrans, sambung dia sedang menyiapkan surat edaran berupa instruksi gubernur terkait laporan kebutuhan tenaga kerja yang wajib dipenuhi perusahaan.

Surat edaran itu diupayakan secapat mungkin untuk diterbitkan dengan tujuan lahirnya kolaborasi antara perusahaan dan pemerintah daerah untuk memajukan dunia ketenagakerjaan.

“Laporan itu tiga bulan atau per tahun untuk memudahkan pencari kerja melamar berdasarkan lowongan. Kalau tidak lapor, kita juga buta,” ucapnya sembari mengingatkan aturan Perpres dan Perda terkait tenaga kerja.

Sekedar mengingatkan, Peraturan Presiden RI Nomor 57 Tahun 2023 sebagai tindak lanjut Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Kemudian Peraturan Daerah Provinsi Nomor 6 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan tenaga kerja di Provinsi Papua Barat, harus mengutamakan orang asli Papua (OAP). (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)