Rabu, April 30, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

KPU Pegaf Gelar Rakor Penyampaian Hasil Audit Dana Kampanye Parpol

Orideknews.com, Manokwari, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penyampaian hasil audit laporan dana kampanye kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tingkat kabupaten tahun 2024.

Rakor yang digelar Kamis, (4/4/24) tersebut dihadiri Kadiv Teknis dan Penyelenggaraan, Yan Pieter Towansiba, Kadiv Rèndatin, Hermus Towansiba, Kadiv Hukum dan Pengawasan Ferbriana Sorentou, Kadiv Sosdiklih dan SDM, William Heipon serta Ketua Bawaslu Pegaf, Yairus Towansiba, Anggota Septinus Iryo dan Anthomina Ayamseba serta 15 pimpinan Parpol se-Kab Pegaf.

Ketua KPU Pegaf, Yosak Saroi melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa, Rakor digelar dengan maksud menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi.

Yosak menyebut, Rakor itu merupakan bagian dari amanat PKPU untuk mengetahui penggunaan dana kampanye Parpol sebagai peserta Pemilu 2024.

Menurutnya, 15 Parpol telah menyelesaikan tahapan kampanye dan dana kampanye tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Mereka tadi kita sudah serahkan, pada prinsipnya 15 partai politik mulai dari laporan awal sampai dengan hari ini semuanya aman,” ujar Yosak.

Dia lalu mengingatkan parpol bahwa proses belum berakhir, masih ada tahapan yang harus dilalui. Yosak juga meminta Parpol mengikuti informasi ataupun hadiri undangan KPU, sehingga tidak terjadi misinformasi.

“Karena kalau mereka lalai ikut undangan dari KPU itu sanksinya mereka sendiri. Kalau calon-calon kemarin dana kampanye tidak beres, ada sanksinya, bisa menghambat calon terpilih,” tutur Yosak. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)