Orideknews.com, Manokwari, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin, (1/4/24) telah melakukan peluncuran tahapan Pilkada serentak yang akan dimulai pada April 2024.
Ketua KPU Pegunungan Arfak, Yosak Saroi melalui sambungan telepon mengaku, peluncuran tahapan Pilkada serentak serta merujuk pada lampiran PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada tahun 2024 maka, KPU Pegaf memulai perekrutan badan adhock Panitia Pemilihan Distrik.
Yosak menyampaikan, pihaknya tentu mempertimbangkan SDM tiap Distrik yang telah bekerja pada Pemilu 2024 Februari lalu.
“Evaluasi tentu akan dilakukan, jika mereka kerja baik kami bisa perpanjang masa kerja selama 9 bulan kedepan. Hal tersebut disesuaikan dengan situasi daerah, sebab kami melakukan perekrutan sangat membutuhkan waktu dan sulit karena mengingat waktu yang mepet,” Kata Yosak.
Menurut Yosak, berhubung SDM ditiap Distrik menjadi pertimbangan, sehingga memungkinkan untuk tidak merekrut orang baru untuk bergabung.
“Tapi punya harapan bahwa jajaran PPD, PPS dan KPPS dengan pengalaman kemarin sangat penting membantu KPU Pegaf untuk menjalankan tahap Pilkada dalam 9 bulan kedepan sampai Pemungutan Suara 27 November 2024,” tambah Yosak.
Sementara, merujuk pada PKPU Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Tahun 2024. Pasal 2 ayat (1) Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam menyelenggarakan Pilkada PPD, PPS dan KPPS sebagai penyelenggara merupakan ujung tombak dari KPU yang bantu melaksanakan seluruh tahapan Pilkada harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; k. efisien; dan l. aksesibel.
Sesuai dengan Lampiran PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Tahun 2024.
I. Poin ke 4. Berbunyi bahwa, Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Rabu, 17 April sampai Selasa, 5 November 2024;
Kemudian, penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Rabu, 24 April 2024 sampai Jumat 31 Mei 2024; Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Jumat, 31 Mei sampai Senin, 23 September 2024;
II. Penyelenggaraan Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan Minggu, 5 Mei sampai dengan Senin, 19 Agustus 2024;
1. Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon Sabtu, tanggal 24 – 26 Agustus 2024;
2. Pendaftaran Pasangan Calon Selas, 27-29 Agustus 2024;
3. Penelitian Persyaratan Calon Selasa, 21 September 2024;
4. Penetapan calon Minggu, 22 September 2024;
5. Pelaksanaan Kampanye Rabu, 25 September sampai dengan 23 November 2024;
6. Pelaksanaan Pemungutan Suara Rabu, 27 November 2024. (ALW/ON)