JAKARTA – Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementan menurunkan biaya pemeriksaan substantif permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dan biaya tahunan Hak PVT. Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebagai merupakan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang murah dan mudah bagi seluruh pemangku kepentingan.
Hak PVT adalah perlindungan khusus yang diberikan oleh Negara terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman. Untuk mendapatkan Hak PVT harus memenuhi persyaratan baru, unik, seragam dan stabil melalui pemeriksaan administratif dan substantif. Sejak operasional PVT, jumlah hak PVT yang dikeluarkan oleh Kementan sebanyak 709 yang 55,9% dimiliki oleh swasta/industri benih dalam negeri, Lembaga penelitian/pemerintah 25,7%, swasta luar negeri 8,7%, perseorangan 5,8%, dan perguruan tinggi 3.9%. Dari tersebut menunjukkan hak PVT didominasi oleh swasta sedangkan Lembaga penelitian, perseorangan dan perguruan tinggi masih tergolong rendah.
Rendahnya permohonan dari kelompok litbang, perseorangan dan perguruan tinggi dikarenakan tingginya biaya pemeriksaan substantif dan biaya tahunan.
“Kami memahami kegundahan para pemohon hak PVT terhadap biaya PVT yang dirasakan masih memberatkan sehingga kami melakukan terobosan relaksasi biaya PVT, ujar Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati dalam acara PVTPP On Talk Series 14, Jumat, 16 Februari 2024.
Leli menambahkan penurunan biaya PVT dengan meng-gol-kan tarif Rp.0 untuk iuran tahunan melalui PP Tarif No. 28 Tahun 2023 dan Permentan No. 36 Tahun 2023 untuk kalangan WNI perseorangan, perguruan tinggi dalam negeri, dan litbang pemerintah. Selain itu, kami juga menerapkan biaya Rp. 0 untuk biaya perjalanan dinas dari komponen pemeriksaan substantif untuk metode pemeriksaan growing test atau official test di Kebun Pemeriksaan Substantif (KPS) Pusat PVTPP .
“Selama ini biaya perjalanan dinas merupakan komponen terbesar sebanyak 70% dari pemeriksan substantif , yang menjadi alasan utama bagi para pemulia tanaman tidak mengajukan hak PVT. Dengan penerapan kebijakan ini akan menurunkan biaya pemeriksaan substantif secara signifikan untuk semua kelompok pemohon hak PVT terhitung mulai berlaku sejak Februari 2024.
“Terobosan pengurangan biaya tersebut, dapat kami lakukan dengan menempatkan seluruh Pemeriksa PVT di 3 KPS PVT milik PVTPP,” katanya.
Pemohon Hak PVT hanya akan dikenakan biaya permohonan dan penanaman/pemeliharaan sebesar Rp. 1.750.000 untuk tanaman semusim dengan umur dibawah 6 bulan atau Rp. 2.250.000 untuk tanaman semusim dengan umur di atas 6 bulan.
Leli juga menyampaikan sebelumnya biaya PVT di Indonesia setara dengan negara-negara lain, namun dengan terobosan ini biaya PVT akan jauh lebih murah dibandingkan negara lain. Sebagai contoh Jepang sebesar Rp. 6 juta, Vietnam Rp. 5-14 juta, Belanda Rp. 25 juta.
“Penurunan biaya ini diharapkan akan berdampak pada meningkatnya permohonan Hak PVT yang nantinya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui inovasi perakitan varietas unggul baru” katanya
Ke depan, kata Leli, PVT memiliki dampak positif dalam peningkatan penelitian dan pengembangan varietas tanaman serta sebagai ajang promosi hasil riset pemuliaan tanaman.
“Selain itu, PVT memberikan insentif bagi penelitian dan pengembangan (R&D), juga dalam pemasaran varietas tersebut kepada masyarakat dan petani. Melalui PVT, para pemulia dapat memperoleh pengembalian biaya investasi yang telah dikeluarkan dalam proses R&D,” katanya.
Leli menegaskan, Pusat PVTPP akan selalu berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada pemangku kepentingan terutama dalam perlindungan varietas tanaman. Perlindungan Varietas Tanaman telah menjadi bagian penting dalam sektor pertanian Indonesia selama lebih dari dua dekade sejak diundangkan melalui UU No.29 Tahun 2000. (*)