Rabu, Agustus 27, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Lembaga Masih Dikendalikan Ketua Sementara, Maxsi Desak Pelantikan Pimpinan MRPB Segera Dilakukan

Orideknews.com, Manokwari, – Ketua sementara Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Maxsi Nelson Ahoren mengaku, bersyukur atas berlangsungnya rapat pleno penetapan calon tetap pimpinan MRPB masa bakti 2023-2028 Kamis, (30/11/23) di salah satu hotel di Manokwari.

Maxsi mengapresiasi semua pihak atas berlangsungnya rapat pleno dengan aman, nyaman, dan sukses.

Menurut Maxsi, dengan terpilihnya Judson Ferdinandus Waprak sebagai ketua tetap, Sekretaris MRPB segera mengusulkan ke Mendagri melalui Gubernur untuk proses pelantikan.

“Jadi selama berjalan beberapa hari ke depan ini, tetap kami yang pimpinan sementara masih mengendalikan semua program dan kegiatan yang ada dalam didalam lembaga karena itu sudah diatur dalam Tata tertib MRP,” jelas Maxsi.

“Menyangkut lain-lain yang belum sampai dengan pelantikan, maka pemimpinan sementara wajib menjalankan seluruh aktivitas kegiatan yang hari ini dilaksanakan, mulai dari besok,” ungkapnya lagi.

Dikatakan Maxsi, Pimpinan dan Anggota MRPB akan lakukan penjaringan aspirasi masyarakat, akan kembali ke daerah pemilihan masing-masing yang direncanakan 7 hari.

“Kemudian kami akan di luar kota, setelah itu kami akan kembali lagi dan melakukan kegiatan lain yang masih ada tersisa dalam lembaga MRP,” tuturnya.

Maxsi berharap bahwa, pelantikan dilaksanakan pada waktu dekat sebelum Natalan dan tidak molor hingga tahun depan.

“Karena apapun yang terjadi bahwa, ini sudah mulai dekat dengan tahap-tahap pemilihan. Baik pemilihan DPRP, DPRK pada bulan Februari ini. Terus kemudian saran-saran pertimbangan. Ini kan tugas kita, dilembaga ini,” kata Maxsi.

Banyak tugas kelembagaan yang harus diselesaikan sedangkan para anggota MRPB dalam posisi belum definitif. Oleh karena itu, Maxsi mendesak segera dilaksanakan pelantikan.

“Supaya tupoksi kami yang akan laksanakan yaitu pemilihan DPRK dan DPRP bisa berjalan sesuai dengan rancangan undang-undang yang berlaku,” tutup Maxsi. (ALW/ON).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)