Kamis, Juli 3, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Akhir Februari-Maret 2023, Dinkes Papua Barat Salurkan Kelambu Anti Nyamuk

OridekNews.com, Manokwari, – Kasie P2PM Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, Edi Sunandar, ST.,M.Si menyampaikan pemakaian kelambu sangat efektif menurunkan angka kasus malaria.

Edi menegaskan strategi pemakaian kelambu ini adalah kebijakan internasional. Dia mencontohkan di daerah Afrika yang endemis malaria, masyarakatnya memakai kelambu anti nyamuk sebesar 85 persen, maka kasus akan turun di tahun berikutnya sebesar 50 persen setelah pemakaian kelambu.

“Di tahun 2023 ini kemungkinan akan kita laksanakan di bulan Februari akhir hingga Maret, karena kelambu baru di dropping oleh Kementerian bantuan dari global fun untuk Papua Barat sebanyak 256.377 itu akan disebarkan di 12 Kabupaten,” jelas Edi.

Menurutnya, tahun ini akan berbeda dengan tahun 2017 dan 2020. Perbedaannya jika dahulu angka kasus masih tinggi di kabupaten kota, maka pemberian kelambu sesuai tempat tidur dan tidak melihat mana daerah yang tinggi dan rendah.

“Nah sekarang tidak bisa, karena sudah bervariasi jadi di endemis tinggi. Di Papua Barat tinggal di Manokwari Manokwari Selatan, Teluk Wondama dan Tambrauw. Jadi 4 Kabupaten ini semua masyarakatnya dikasih pertempat tidur,” ujarnya.

Kasie P2PM Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, Edi Sunandar, ST.,M.Si
Kasie P2PM Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, Edi Sunandar, ST.,M.Si

Kabupaten Fakfak, Kaimana, Teluk Bintuni, Sorong, Pegunungan Arfak Kota Sorong lanjut Edi, akan diberikan hanya di daerah yang kasusnya masih tinggi.

“Sedangkan daerah atau distrik yang rendah yang khususnya sudah rendah itu tidak diberikan kelambu sehingga alokasinya akan sangat berbeda,” ucap Edi.

Walaupun wilayah administratif telah berbeda, Edi menyampaikan wilayah Papua Barat Daya akan tetap disalurkan sebab, pendanaan kelambu diprogramkan pada tahun 2022

“Tentunya kita akan melihat misalnya, disana belum siap, maka akan diambil alih Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat,” tuturnya. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)