Rabu, Mei 14, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

2 Kajari dan 5 Pejabat di Kejati Papua Barat Dirotasi, Ini Daftarnya

Orideknews.com, Manokwari, – Sebanyak 4 orang Koordinator dan Asisten Intelijen bersama 2 orang Kajari di lingkup Kejaksaan Tinggi Papua Barat mendapat rotasi dan promosi oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin.

Sesuai SK yang diterima media ini, rotasi dan promosi itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-515/C/08/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan Struktural pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia tertanggal 8 Agustus 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (kasi penkum) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Billy Arthur Wuisan, SH yang dihubungi media ini Senin, (8/8/22) membenarkan rotasi dan promosi tersebut.

“Malam iya betul, 5 orang,” singkat Billy.

Berikut daftar nama Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan Struktural pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia sesuai Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-515/C/08/2022.

1. Aco Rahmadi Jaya, SH.,M.H, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari, jabatan baru Kepala Kejaksaan Negeri Sintang di Sintang.

2. Romiyasi, SH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari, jabatan baru Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu di Rengat.

3. Eryana Ganda Nugraha, SH., M.Hum, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari, jabatan baru Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang di Tebing Tinggi.

4. Yedivia Rum, SH.,M.H, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari, jabatan baru Kepala Kejaksaan Negeri Nabire di Nabire

5. Rudy Hartono, SH.,MH, Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari, jabatan baru kepala Kejaksaan Negeri Denpasar.

6. Erwin Priyadi Hamonangan Saragih, SH.,MH, Kepala Kejaksaan Sorong jabatan Baru Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari.

7. Wahyudi Eko Husodo, SH.,M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, jabatan baru kepala Kejaksaan Negeri Maros. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)