Minggu, Juni 22, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Bantah Pernyataan Kesbangpol, Haryono May: Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan Partai Golkar Manokwari

Orideknews.com, MANOKWARI, – Ketua DPD Partai Golkar Manokwari, Haryono M. K. May, SE menanggapi pernyataan Kepala Badan Kesbangpol Manokwari, Jaka Mulyata yang menyebut DPD partai Golkar tidak mengambil dana hibah tahun 2021 dikarenakan ada dualisme kepemimpinan.

Haryono menegaskan bahwa situasi dualisme kepemimpinan seperti yang disebut Kepala Kesbangpol Jaka Mulyata itu terjadi di tahun 2021 lalu.

“Situasi dualisme dan dana partai itu kan terjadi di tahun 2021. Saya tegaskan serta memastikan saat ini tidak ada dualisme kepemimpinan di Partai Golkar.  Sesuai hasil Musda X yang dilaksanakan pada Jumat (11/2/2022, Saya, Haryono M. K. May adalah Ketua DPD Partai Golkar Manokwari yang sah,” beber Haryono melalui keterangan pers tertulisnya.

Tak hanya itu, dia mengatakan bahwa pihaknya bahkan sudah menyerahkan langsung SK kepengurusan DPD Partai Golkar Manokwari periode 2020-2025 ke kantor Kesbangpol Manokwari.

“Saya sudah menyerahkan SK kepengurusan DPD Partai Golkar Manokwari yang diterima langsung oleh Kasubid Pendidikan dan Partai Politik Kesbangpol Manokwari pada Selasa (19/4/2022) bulan lalu. Jadi, supaya tidak multi tapsir saya luruskan bahwa saat ini kepengurusan partai Golkar Manokwari sah,” tambah Haryono.

Penyerahan susunan kepengurusan Golkar Periode 2020-2025 di Kesbangpol Manokwari, beberapa waktu lalu. Foto: IST

Sebelumnya, pada Kamis, (2/6/22) Jaka Mulyata kepada wartawan menyebut ada dua partai politik (Parpol) yang belum mengambi bantuan dana parpol tahun 2021, salah satunya adalah partai Golkar Manokwari.

“Parpol dana hibahnya kemarin sekitar Rp1,9 miliar hampir 2 miliar kurang sedikit. Tapi ada dua partai tidak mengambil dana hibah ini, karena diinternal partai ada dualiesme kepemimpinan yaitu Golkar dan Nasdem, mereka tidak ambil, kita masih tunggu susunan pengurus yang baru,” ungkap Jaka.

Menurutnya, sampai saat ini Kesbangpol belum mendapatkan susunan kepengurusan yang sah dari kedua Partai tersebut. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)