Orideknews.com, MANOKWARI, – Polda Papua Barat melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (25 tahun) yang kedapatan menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar yang diduga bersubsisi.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo melalui Kabid Humas Kombes Pol. Adam Erwindi dalam keterangan pers tertulis menyebut sesuai informasi Dirreskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah terjadi pada Minggu, (10/4 2022) di Jalan Trikora Maripi Kel. Anday Kecamatan, Distrik Manokwari Selatan, Manokwari.
Kronologi kejadiannya jelas Kabid Humas, pada Minggu 10 April 2022 sekira pukul 09.00 Wit, Tim Subdit IV Tipidter melakukan patroli di sekitaran wilayah kabupaten Manokwari, saat melintas di depan salah satu toko di Anday, terlihat sebuah dump truck berwarna kuning yang ditutupi terpal berwarna biru. Kemudian Tim Subdit IV Tipidter mengikuti mobil dump truck hingga di depan RS. Bhayangkara Polda Papua Barat yang selanjutnya dilakukan penghentian dump truck tersebut, dari hasil pemeriksaan, ditemukan 36 jerigen biru berukuran 35 liter berisikan BBM yang diduga subsidi jenis Bio Solar.
Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat lanjut Kabid Humas, melakukan pengembangan dan introgasi terhadap terduga pelaku AN mengaku, BBM itu diperoleh dari SPBU Sowi dengan cara melakukan pengisian dengan kendaraan Toyota yang tangkinya dimodifikasi milik rekannya JS, pengisian dilakukan tiap hari sejak 27 Maret-8 April 2022.
AN beber Kabid Humas, setiap selesai isi BBM di SPBU, langsung dibawa pulang ke rumah untuk selanjutnya dipindahkan ke dalam jerigen.
“Ditreskrimsus telah mengamankan barang bukti sebanyak 36 buah jerigen isi 35 liter dengan total 1.260 liter diduga BBM subsidi jenis solar, 1 unit mobil dump truck warna kuning dengan nomor Polisi PB 9778 M, 1 buah kunci mobil dump truck, 1 Unit Mobil Daihatsu Taff berwarna biru dongker dengan nomor Polisi PB 1235 S, 1 buah kunci mobil Toyota taft, 2 Buah Selang minyak yang masing-masingnya memiliki panjang 1,5 Meter dan 1 Buah STNK,” rinci Kabid Humas.
Kapolda Papua Barat sebut Kabid Humas, menegaskan penanganan kasus itu akan terus ditelusuri hingga ada tersangka-tersangka lainya. “Akan kami proses sebaik mungkin tentang masalah penyalahgunaan Bahan Bakar Jenis Solar yang di subsidi pemerintah,” tutur Kabid Humas.
Menurutnya, terkait dugaan apakah solar subsidi digunakan untuk kegiatan pertambangan illegal? pihaknya belum dapat dipastikan. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman, namun tidak menutup kemungkinan informasi tersebut bisa benar. Dan apabila dari hasil pendalaman memang benar BBM subsidi tersebut dipakai untuk kegiatan pertambangan illegal di Pegaf dan Waserawi, maka Polda Papua Barat dalam hal ini Ditreskrimsus akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ditkrimsus Polda Papua Barat, ungkap Kabid Humas Juga Akan terus melakukan razia penimbun minyak jenis solar, bila ada masyarakat yang mengetahui bisa langsung melaporkan ke nomor pengaduan 110 atau ke Ditkrimsus Polda Papua Barat agar tidak ada lagi penimbun penimbun solar subsidi di papua barat. Tutup Kombes Pol Adam.
“Ini merupakan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah yang melanggar pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ” tutup Kabid Humas. (HUM/ALW/ON)