Rabu, Mei 14, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Update Covid-19: Dua Orang Pasien Positif Asal Wondama dan Maybrat Dinyatakan Sembuh

Orideknews.com, MANOKWARI, – Kasus positif Covid-19 per Senin, 20 Desember 2021 di Papua Barat bertambah 23.220 orang.

Juru bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua Barat, dr. Arnold Tiniap, M. Epid dalam laporan tertulisnya, mengatakan orang yang telah diperiksa di Papua Barat sebanyak 260.154 orang. Dari jumlah itu, negatif sebanyak 236.934 orang. Sedangkan positif 23.220 orang, angka kesembuhan mencapai 22.788 orang atau 98,1 persen.

“Hari ini ada tambahan 2 orang yang dinyatakan sembuh, berasal dari Teluk Wondama dan Maybrat,” ungkap dr. Arnold.

Menurutnya, kasus meninggal dunia total 391 orang. Untuk probable atau suspek rinci dr. Arnold 33 orang, dari Kota Sorong (16), Bintuni (6), Fakfak (3), Manokwari (3), Maybrat (2), Kab. Sorong (1), Manokwari Selatan (1) dan Raja Ampat (1).

“Sekali lagi kami ingatkan untuk kita semua, bahwa Wabah ini masih berlangsung, ancaman virus ini masih ada, belum selesai, bahkan temuan kasus di wilayah kita makin hari semakin meningkat tajam,” tutur dr. Arnold.

Dia menjelaskan bahwa, virus Covid-19 benar-benar ada, penyakit ini sungguh nyata, bukan rekayasa. “Saat ini, banyak saudara-saudara kita, teman kerja kita, orang-orang di sekitar kita, orang-orang yang kita kenal, yang sudah terpapar, bahkan ada yang meninggal dunia,” sambung dr. Arnold.

Dia menegaskan, data menunjukkan bahwa, virus tersebut dapat menginfeksi siapa saja, tanpa memandang status, jabatan, pekerjaan, pangkat atau golongan, suku, agama.

Oleh karena itu, dia menghimbau pada masyarakat agar harus tetap melaksanakan protokol kesehatan yakni jaga jarak, cuci tangan dan pakai masker.

“Mari kita semua tetap waspada, saling mengingatkan, saling melindungi, mengambil tanggung jawab untuk melindungi diri kita, melindungi keluarga kita, dan melindungi masyarakat kita,” harap dr. Arnold. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)