Rabu, April 30, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Awas! Kamera CCTV Kualitas Tinggi Intai Pelanggar Lalu Lintas di Papua Barat

Orideknews.com, MANOKWARI, – Polda Papua Barat pada Juli-Agustus 2021 mendatang akan berlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kawasan Tertib Lalu Lintas Protokol Kesehatan (KTLPRO).

Hal tersebut diakui Dirlantas Polda Papua Barat, Kombes Pol Raydian Kokrosono, S.IK saat menjumpai sejumlah wartawan di kebun lalu lintas kompleks Polda Papua Barat, Jum’at, (21/5/21).

Kombes Pol Raydian berharap implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik tersebut, dapat mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Selain itu, pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.

“Ada 10 pelanggaran yang bisa disasar oleh ETLE seperti melebihi kecepatan, terobos lampu merah, tanpa sabuk pengaman, melampaui garis marka jalan,  telepon saat mengemudi, tidak pakai helm, melawan arus, parkir sembarangan, tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan melanggar rambu,” ujar Kombes Pol Raydian.

Pemberlakukan ETLE lanjut dia, dimulai pertengahan Juli hingga Agustus 2021 mendatang. Sebelumnya, akan dimasifkan sosialisasi kepada masyarakat melalui media massa, media sosial dan media promosi lainnya.

“Saya pengen semua yang berjalan harus soft sehingga hasilnya sesuai dengan harapan. Jadi tidak ada friksi, tidak ada benturan pada saat mulai penindakan,” bebernya.

Di Papua Barat penindakan melalui ETLE dimulai dari ibu kota Provinsi Papua Barat yakni kabupaten Manokwari. Lokasinya berada di lampu merah Haji Bauw, Wosi.

Sementara itu, Paur STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Papua Barat, Iptu Subhan S. Ohoimas, SH menjelaskan ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis pada teknologi informasi dengan menggunakan kamera yang kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Kata dia, kamera ETLE dilengkapi fitur Automatic Number Plat Recognition (ANPR) sehingga mampu mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas. Kamera juga dapat mendeteksi jenis pelanggaran seperti tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel saat pengemudi mobil atau motor.

“Jika masuk pada area ETLE karena sudah masuk di database Bapenda, otomatis kamera akan membaca, apabila tidak melakukan kewajiban tahunan, sistem akan langsung membaca melalui plat nomor kendaraan,” tutur dia.

Iptu Subhan menjelaskan, kamera dapat mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas. Canggihnya lagi, Kamera tilang ETLE mampu menjangkau semua kendaran yang berada dalam radius 20-30 meter dari titik penempatan kamera.

Pada waktu tertentu seperti malam hari, sebut dia, kamera akan mengeluarkan cahaya secara cepat. Hal itu menandakan bahwa kamera sedang berkerja menangkap gambar dan rekaman gerak dari pengendara. “Kalau malam, tetap bisa dibaca, kalau hujan juga tetap bisa dibaca. Kamera telah diuji dimalam hari,” kata Iptu Subhan.

Cara kerjanya, beber dia, saat data kendaraan sesuai dengan data seperti jenis kendaraannya, warna kendaraannya, serta nomor polisinya, maka bisa dipastikan data tersebut valid dan diterbitkannya surat konfirmasi kepada pelanggar. Pencocokan fisik kendaraan pada foto dan video dengan data-data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Selanjutnya, alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman kemudian berkas pelanggaran dikirim melalui konfirmasi via Pos.

Setelah berkas pelanggaran dikirim, akan dilakukan konfirmasi. Lalu mendapatkan blangko tilang, yang selanjutnya menyelesaikan pelanggaran terkait dengan membayarkan via bank menggunakan kode pembayaran Briva yang diterima.

Dikutip dari situs polri.go.id sanksi terkait pelanggaran lalu lintas di jalan raya pun semakin berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)