Orideknews.com, MANOKWARI, – Tim Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, menetapkan mantan Kepala Sub Divre Perum Bulog Manokwari periode April 2018 -September 2019, RH sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Penetapan RH sebagai tersangka, terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Beras pada Perum Bulog di GBB Manokwari Barat dan GBL Manokwari Timur Kantor Cabang Manokwari Wilayah Papua dan Papua Barat.
Dalam kasus itu, RH diduga secara bersama-sama dengan EFG, NH, FR, M dan HS melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Beras pada Perum Bulog Manokwari Papua Barat dan ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print 68/R.2/Fd.1/03/2021, tanggal 22 Maret 2021, karena memperoleh keuntungan dengan melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. W. Lingitubun dalam keterangan pers tertulisnya menjelaskan bahwa, pada kurun waktu 25 April 2018 – 26 September 2019, di Perum BULOG di GBB Manokwari Barat dan GBL Manokwari Timur Kantor Cabang Manokwari Wilayah Papua dan Papua Barat, telah terjadi penyimpangan dalam Pengadaan Beras Satker ADA DN Sub Divre Manokwari yang dilakukan tersangka RH dengan memerintahkan Ketua Satker ADA DN 2018, EFG, Satker ADA DN 2019, NH, Ketua Satker ADA DN 2019, FR, Kepala Gudang, M dan Kepala Gudang, HS untuk merekayasa dokumen administrasi pertanggungjawaban pengadaan beras agar sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK), namun realisasi anggaran pengadaan beras dari Bulan Maret 2018 sampai dengan September 2019 sebesar Rp. 40.077.615.900,00 tidak pernah diterima oleh Satker ADA DN Sub Divre Manokwari, melainkan dicairkan dan dikuasai tersangka RH.
Menurut Kajati, anggaran pengadaan beras yang dikuasai secara tidak sah oleh tersangka RH sebesar Rp. 40.077.615.900,00 semestinya untuk pembelian beras dengan jumlah sesuai dengan SPK sebanyak 4.734.530 kg, namun ketika dilakukan penghitungan stock opname beras dan audit Tim Satuan Pengawas Internal (SPI) Perum BULOG terdapat kekurangan volume beras yang semestinya dibeli sesuai SPK dan sesuai uang yang telah dicairkan sebesar 1.037.973,91 Kg senilai Rp. 9.032.293.567,30.
Kajati menegaskan, perbuatan tersangka RH bersama-sama dengan EFG, NH, FR, M dan HS telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 9.032.293.567,30 sehingga Tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Untuk efektifnya proses penanganan perkara selanjutnya, berdasarkan alasan objektif dan subjektif Tersangka RH dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 Maret 2021 sampai dengan tanggal 10 April 2021 dengan jenis penahanan Rutan di Lapas Kelas IIb Manokwari,” tutup Kajati. (ALW/ON)