Minggu, Mei 25, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Ada Dua Poin Penting Koordinasi Rencana Kerjasama PISAgro – Pudiktan

Orideknews.com, MANOKWARI, – Perkuat Kerjasama Kementan dengan Partnership for Indonesia Sustainable Agriculture atau PISAgro, Pusat Pendidikan Pertanian (Pusdiktan) mengadakan koordinasi rencana kerjasama antara PISAgro dengan Pudiktan, pada Senin (16/3/21).

Terdapat 2 point penting yang disampaikan oleh Executive Director PISAgro, Insan Syafaat, “Kuliah Tamu dari Member PISAgro dan Tinjauan Kurikulum”. Semula terdapat 3 point yang dianggap perlu untuk ditindak lanjuti segera, namun Direktur Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Manokwari, Purwanta menyampaikan untuk proses interview Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) masih belum dapat dilakukan pada bulan Maret ini, mengingat pendaftaran untuk jalur umum baru akan dibuka dalam bulan April.

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh pimpinan dari Polbangtan, PEPI, dan SMK Pembangunan Pertanian (PP) melalui aplikasi zoom disimpulkan, langkah awal dengan dimulainya kuliah tamu, mengambil topik yang dibutuhkan dari 7 Perguruan Tinggi Vokasi Pertanian dan 3 SMK PP. Bahasan Kuliah Umum dapat disesuaikan dengan bahasan umum ataupun khusus yang nantinya akan melibatkan member dari PISAgro.

Kedua, bersama meninjau kembali kurikulum yang telah ada tanpa meubah kurikulum secara menyeluruh. Pihak Pusdikatan menginvetarisir kurikulum yang telah ada dimasing-masing Polbangtan, PEPI, dan SMKPP, sedangkan PISAgro akan menampung dan memberikan pada memper PISAgro untuk ditinjau.

Bahasan lain yang terangkum dalam kegiatan yang berlangsung selama satu jam yakni terkait pelaksanaan magang bagi mahasiswa, pengajar, maupun tenaga pengajar; Program CSR; informasi rekrutmen pegawai hingga kolaborasi riset. PISAgro menyadari adanya pandemi menjadikan batasan-batasan dalam pergerakan kerjasama. Nurdiana Darus, Corporate Affairs and Sustainability Director at Unilever menyebutkan, selama pandemi, perusahaan di batasi ruang geraknya. “Semoga secepatnya pandemi berlalu,” tutupnya. (RR/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)