BerandaManokwariIni Syarat Jika Ingin Jadi Anggota KPPS di Pilkada Manokwari

Ini Syarat Jika Ingin Jadi Anggota KPPS di Pilkada Manokwari

- Advertisement -spot_img

Orideknews.com, MANOKWARI, – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Abdul Muin Salewe, S.Hut melalui pengumuman No:378/PP.05.3-Pu/9202/KPU-Kab/X/2020 mengumumkan persyaratan seleksi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Manokwari tahun 2020. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi. (ALW/ON)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini