Orideknews.com, BIAK, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Biak Numfor, Jhon Nehemia Mandibo Bersama kuasa hukumnya Imanuel A. Rumayom, SH, melaporkan DN yang juga Anggota DPRD ke Polres Biak Numfor, Selasa, (7/7/2020).
Sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/238/VII/2020/SPKT/Papua/Res Biak Selasa 7 Juli 2020, DN diadukan akibat penganiyaan pada Selasa, 7 Juli 2020 sekira pukul 15.30 WIT di ruang tamu ketua DPRD Biak Numfor.
Kuasa hukum Jhon, Imanuel A. Rumayom, SH mengatakan, kliennya Jhon Mandibo dianiaya saat menggelar klarifikasi dengan bupati Biak Numfor di ruang transit DPRD terkait pernyataan anggota DPRD Jhon Mandibo soal transparansi dana Covid-19 di Biak Numfor.
“Saat rapat berlangsung terjadi adu argumen yang dimana, Bupati Biak menjadi marah pada anggota dewan terhormat Jhon Mandibo. Kericuhan terjadi dan ada salah satu oknum yang sempat melakukan pemukulan terhadap Jhon Mandibo,” jelas Imanuel melalui keterangan persnya.
Dia menyebutkan, pihaknya telah melakukan visum dan langsung ke Polres untuk melakukan laporan resmi.
”Harapannya pihak Polres dapat memproses kasus ini dengan baik secara profesional, terbuka, transparan serta menyelidiki dan mengungkapkan motif-motif di balik kejadian ini,” ungkap Imanuel.
Dikatakannya, laporan kasus Jhon menjadi tantangan dan ujian baru bagi Kapolres Biak Numfor yang saat ini baru menjabat.
”Bagaimana kasus ini bisa diselesaikan nantinya. Tetapi juga kami akan mengajukan laporan ke Mabes Polri, Polda Papua dan Ombudman untuk mengawasi proses penyelesaian kasus ini. Kasus ini harus menjadi pembelajaran dan efek jerah bagi orang yang melakukan penganiayaan,” tegas Imanuel. (ALW/ON)