Orideknews.com, SORONG, – Satreskrim Polres Sorong Kota melimpahkan perkara oknum Perwira Polisi berpangkat AKP berinsial AH ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Kamis (11/06/2020).
Pelimpahan tersangka bersama berkas perkara diterima langsung oleh Kejari Sorong, I ketut Maha Agung, SH.,MH melalui Kasi Pidum, Muhammad Ilham Putranto, SH yang didampingi Jaksa Fungsional Haris Suhud Tomia, SH dan Imran Misbach, SH.
Kasi Pidum Kejari Sorong, Muhammad Ilham mengatakan, berkas pekara oknum perwira Polres Sorong Kota berinsial AH ini terkait dengan dugaan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial B (42).
Setelah dilaksanakannya tahap II oleh JPU, Haris Suhud Tomia, SH, AH langsung ditahan. Oknum perwira yang diketahui sebagai mantan Kapolsek Sorong Barat selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sorong Kota.
Seperti diketahui, peristiwa tak terpuji ini terjadi dikontrakan pelaku pada Desember 2019 lalu. Terduga AH dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP atas perbuatannya itu, AH diancam maksimal pidana selama dua tahun delapan bulan. (ONE/ON)