Rabu, Juli 2, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Panen Sayuran, Tani Milenial Polbangtan Manokwari Terapkan Protokol Penanganan COVID-19

Orideknews.com, MANOKWARI, – Para generasi tani milenial Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Manokwari menerapkan protokol penanganan Corona Virus (COVID-19) saat melakukan panen sayuran.

Penerapan protokol penganan Corona virus sesuai arahan kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementerian Pertanian (BPPSDMP Kementan), Prof. Dedi Nursyamsi.

“Virus corona tidak tahan panas matahari, tetapi saat bertani dibawah teriknya sinar matahari protokol kewaspadaan harus tetap dijalankan,” sebut Prof Dedi dalam suatu kesempatan.

Dengan menjaga jarak satu dengan lainnya, mahasiswa Program Studi Penyuluhan Pertanian Berkelanjutan Tingkat I melakukan panen kacang panjang, dilanjutkan dengan pembuatan bokasi, sekaligus menanam kangkung darat atau kangkung cabut, pada Minggu (29/3/2020).

Tenaga Pengajar Polbangtan Manokwari, Immanuel Womsiwo, S.ST., M.I.Kom mengatakan, mahasiswa telah menerapkan protokol penganan Corona virus saat panen.

“Hanya berkeliling lingkungan kampus Polbangtan, hasil panen kacang panjang habis terjual,” jelasnya.

Sementara itu, direkur Polbangtan Manokwari, drh. Purwanta, M.Kes menyatakan, dalam situasi yang kurang kondusif akibat wabah corona virus proses budidaya tanaman ini terus berlanjut. Namun, harus menerapkan protokol penganan Corona virus perintah sesuai perintah Prof. Dedi.

Dikatakannya, pencegahan penyebaran corona virus masih tetap diupayakan.  Berbagai protokol penangana corona virus terus tersosialisasi.

Purwanta berharap mahasiswa menghindari kerumunan, menjaga jarak saat bertani, sempatkan diri terkena sinar matahari pagi, mengkonsumsi makanan bergizi, dan multivitamin.  Jika hal tersebut dijalankan, petani tetap sehat, panen tepat waktu, dan kebutuhan masyarakat terpenuhi.

“Seperti nama prodi kita, Penyuluhan Pertanian Berkelanjutan, dari modal awal yang ada terus diputar hingga berkembang bahkan bisa setor ke pasar atau rumah makan,” tambah Purwanta. (RR/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)