Sabtu, Februari 28, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Polbangtan Manokwari Terima Penghargaan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Teraktif

Orideknews.com, MANOKWARI, – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Manokwari mendapatkan penghargaan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) teraktif.

Penghargaan itu diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kakanwil DJPb) Papua Barat, Hari Utomo saat gelaran Rapat Koordinasi langkah-langkah Strategis Pelaksaan Tahun Anggaran 2020 di salah satu hotel  di Manokwari, belum lama ini.

Kakanwil DJPb mengatakan, beberapa langkah startegis pelaksanaan anggaran di Tahun 2020 diantaranya percepatan penetapan pejabat perbendaharaan, percepatan penyusunan kalender kegiatan tiap satker (time frame of budget), percepatan proses tender/pengadaan barang dan jasa khususnya yang berasal dari belanja barang dan modal sudah dapat dilakukan sejak DIPA 2020 ini diterima.

“Optimalisasi penggunaan kartu kredit pemerintah (KKP), dan penyiapan atau pemutakhiran kapasitas SDM pengelola keuangan dan pengelola kegiatan,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Manokwari, drh. Purwanta,M.Kes mengatakan dari ratusan Satker di lingkup Papua Barat, Polbangtan masuk dalam kategori dan mendapat penghargaan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Manokwari.

“Kita Polbangtan Manokwari peringkat satu penggunaan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Teraktif Semester II Tahun 2019,” ungkap Purwanta Rabu, (19/2/2020). (RR/ON)

@official_orideknews Menag RI, Prof Dr.KH. Nasaruddin Umar Mengajak Semua Umat Sukseskan PESPARAWI NASIONAL ke XIV tahun 2026 di Manokwari #papuabarat #tiktoknews #manokwari ♬ original sound - officialorideknews
@official_orideknews Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan Ajak Semua Umat Sukseskan Pelaksanaan Pesparawi Nasional ke-XIV di Manokwari#papuabarat #manokwari #tiktokpapua #pesparawinasional ♬ original sound - officialorideknews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)