

Orideknews.com, MANOKWARI, – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua Barat telah mendapat laporan tentang adanya penangkapan kayu industri di Sorong, namun proses hukum selanjutnya belum ada koordinasi dari aparat Kepolisian.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, F.H Runaweri, S.Hut membenarkan bahwa adanya penangkapan kayu olahan Industri milik PT. Cipta Bangkit Mandiri. Dimana perusahaan itu dahulunya mengolah kayu bulat tetapi karena ada larangan, sehingga sudah beralih ke olahan kayu industri.
“Jadi stok kayu bulat masuk ke kayu olahan industri dan diberikan akses untuk bisa dikirim keluar Papua Barat berdasarkan dokumen pengiriman,” kata Runaweri saat ditemui di kompleks kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (8/11/2019) pagi.
Dikatakan Runaweri, perusahaan yang beroperasi disana sedang di awasi oleh petugas kehutanan, juga dibantu aparat kepolisian. Kendala lain yang dilapangan bahwa perusahaan tersebut tidak bisa memuat kayu bulat ke Industri, sehingga dinas kehutanan mematikan dokumen ditempat.
Dengan syarat bahwa kayu bulat harus diolah dalam bentuk kayu industri. Ditegaskan Runaweri bahwa kehutanan tidak menghendaki adanya penebangan baru.
Runaweri menjelaskan bahwa, dilapangan ada penebangan hutan baru atau tidak?, maka untuk memastikan tidak adanya penebangan hutan baru, Dishut Papua Barat sudah mengutus Staf untuk mengecek langsung ke perusahaan tersebut.
Dari hasil kroscek, pihak perusahaan mengklaim bahwa tidak ada penebangan baru. Untuk membuktikannya, Dishut akan mencari fakta lain dengan barang bukti di lapangan. Dan tentu saja akan berkoordinasi dengan pihak aparat keamanan.
Runaweri mengaku, kalau pun kayu bulat tidak bisa untuk diolah ke lokasi industri, maka secara teknis harus diolah ditempat menggunakan alat perusahaan atau yang disebut mesin gergaji, namun ada mekanismenya lagi.
“Nah, selanjutnya kayu yang sudah diolah secara industri bisa dikirim, sebab secara dokumen sudah lengkap dan dipertanggung jawabkan,” ujarnya.
Kaitan dengan penangkapan kayu oleh aparat kepolisian, ia mengatakan, sudah ada koordinasi, namun pertemuan secara langsung untuk meminta keterangan kepada Dishut belum dilakukan.
Untuk Izin dokumen PT. Cipta Bangkit Mandiri, jelas Runaweri, izin untuk kayu bulat perusahaan harus memiliki dokumen UPHK dan IPK. Sedangkan kayu olahan terbagi dalam dua kategori izin yakni ada industri primer dan industri lanjutan.
“Misalnya meubeler disebut Industri lanjutan, sehingga bagi PT Cipta Bangkit Mandiri diklaim sudah miliki SK, dokumen dan izin yang Sah. Namun kendalanya perusahaan itu tidak mengirim hasil kayu industri sangat lama, sehingga secara mekanisme belum diketahui,” ungkap Runaweri.
Untuk diketahui, sebelumnya, gabungan aparat Kepolisian Polda Papua Barat, Polres kabupaten Sorong dan Polres Sorong Kota berhasil menangkap kurang lebih 200 M3 kayu olahan industri pada 31 Oktober 2019 lalu, di Salawati, kabupaten Sorong. Dimana kayu tersebut diduga adalah kayu olahan dari penebangan ilegal.
Demikian di sampaikan Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey saat dikonfirmasi, Jumat sore. Kata dia, kini kayu yang siap dikirim ke Surabaya itu sudah diamankan di Mapolres Sorong Kota guna pengembangan hukum lebih lanjut.(EN/ON)
