Keduanya pada Rabu, (16/10/2019), berhasil dibekuk Tim Iknampu Polres Biak Numfor yang dipimpin Ka Tim Ipda Ridwan Nanang di pasar lama Biak.
Kapolres Biak Numfor, AKBP Mada Indra Laksanta, SIK.,M.Si didampingi Kasubag Humas Iptu Amelia Rumbiak, SIP, saat keterangan persnya, Kamis (17/10/2019) di Media Center Polres Biak Numfor mengatakan, kedua wanita tersebut SM (38 tahun) dan DK (34 tahun) berpura-pura menjadi pembeli. Saat salah satu pelaku mencoba emas yang ada di etalase, pelaku lainnya menjalankan modus hipnotis dan emas yang diambil segera dimasukkan ke kendaraan yang telah disiapkan.
“Kedua pelaku selanjutnya kabur dan pemilik toko Pak Budi atau korban datang ke SPKT Polres Biak Numfor untuk melaporkan kejadian tersebut dan kemudian Tim segera mendatangi TKP dan melihat rekaman CCTV,” jelas Kapolres.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan, Tim Iknampu berhasil menangkap pelaku di Pasar Lama Biak sekitar pukul 18.30 Wit saat pelaku hendak menjual hasil curiannya di tempat jual beli emas.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke tempat penginapan di salah satu hotel di Biak dan melakukan penggeladahan barang bukti hasil pencurian serta barang yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian,” ujar Kapolres.
Dia menjelaskan, Tim berhasil menyita barang bukti dari kedua pelaku berupa 30 gram emas dan telah diamankan di Mapolres Biak Numfor guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres menyatakan Tim Iknampu yang baru dibentuk itu, akan bekerja maksimal dalam menekan maraknya kasus pencurian terutama jambret. Ini terbukti selain pengungkapan kasus pencurian emas, sebelumnya Tim Iknampu juga telah mengungkap 2 kasus jambret dan 1 kasus curanmor.
“Kami juga mengharapkan peran serta masyarakat dalam membantu dan mendukung tugas Polri, karena keamanan merupakan tanggungjawab kita bersama,” tutur Kapolres. (YM/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)