Kamis, Mei 22, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Filep dan Demas Harap Sarjana STIH Manokwari Berguna Bagi Tanah Papua

Orideknews.com, MANOKWARI, – Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan menghadiri acara penyerahan dan ramah tamah wisudawan dan wisudawati Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari angkatan XXXIV (34) tahun akademik 2018/2019.

Acara ini berlangsung di halaman STIH Manokwari, Rabu (16/10/2019) sore sebelum pada 17 Oktober 2019 wisudawan dan wisudawati ini diwisudakan.

Bupati Demas terlihat datang didampingi Kabag Humas Manokwari untuk menyaksikan langsung 183 wisudawan dan wisudawati dilepas kembali oleh pihak STIH Manokwari kepada orangtua.

Dalam sambutannya, Ketua STIH Manokwari, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum secara resmi menyerahkan kembali wisudawan dan wisudawati kepada orang tua.

Namun ia berharap jeripayah dari orang tua hingga menerima gelar sarjana hukum harus berguna kedepan didalam keluarga, masyarakat, pemerintah, tanah Papua, dan bangsa.

“Wisudawan dan wisudawati diminta untuk tidak tepuk dada atas gerlar sarjana saat ini, namun bagaimana ilmu sarjana hukum harus diimplementasikan untuk kepentingan banyak orang” pesan Wamafma.

Dia juga mengingatkan kepada wisudawan dan wisudawati untuk menjaga baik nama almamater STIH Manokwari setelah selesai disini.

Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan, dalam sambutannya juga menyampaikan terima kasih kepada STIH Manokwari, karena sudah membangun Manokwari dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan menghasilkan sarjana hukum.

Dalam menempuh perkuliahan selama di STIH, tentu saja mengalami sejumlah masalah. Akan tetapi pada saat ini 183 wisudawan dan wisudawati telah selesai dan siap menerima gelar sarjana hukum.

“Selaku kepala daerah saya mohon maaf apabila selama ini tidak memberikan bantuan sesuai kebutuhan wisudawan dan wisudawati, namun apa yang pemerintah bantu merupakan kemampuan pemerintah daerah” ungkap Bupati Demas.

Hadir dalam acara itu yakni Ketua Yayasan Pendidikan STIH Manokwari, dosen dan tamu undangan serta orangtua. (EN/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)