Minggu, Juni 15, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

BNNP PB Sosialisasi P4GN dan Tes Urin Bagi Pegawai Polbangtan Manokwari

Orideknews.com, MANOKWARI, – Menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MOU) antara Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Manokwari dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Barat, pada Senin, (1/10/2019) BNNP mengadakan sosialisai Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan pelaksanaan Tes Urin di Ruang A Polbangtan Manokwari.
Sosialisasi P4GN dan Tes Urin ini diikuti oleh 48 pegawai dosen di Kampus Polbangtan.Direktur Polbangtan Manokwari, drh. Purwanta, M.Kes mengatakan, selain menindaklanjuti MoU, pihaknya juga menjalankan arahan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Amran Sulaiman untuk turut aktif dalam program pemberantasan narkoba.
Menurut Purwanta, seperti penyataan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo bahwa, Indonesia saat ini berada dalam status darurat narkoba.  Sehingga langkah MoU antara Polbangtan Manokwari dengan BNNP Papua Barat menjadi hal yang sudah sepatutnya dilakukan untuk memberantas Narkoba dilingkup kampus dan kelembagaan Polbangtan.
“Kedepannya sinergi Polbangtan Manokwari dan BNNP Papua Barat akan lebih ditingkatkan dengan membuat program-program yang melibatkan seluruh civitas akademika Polbangtan Manokwari,” harap Purwanta.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarkat BNNP Papua Barat, drg. Indah Perwitasari, S.Kg dalam penyampainnya mencontohkan oknum mahasiswa tertangkap di Sorong dengan membawa satu kilogram ganja, satu kilogram sabu. Yang lebih parah lagi, kata dia, miris melihat anak-anak SMP banyak yang sudah kecanduan lem aibon atau lem castol.
“Disinilah peran BNN untuk terus bersinergi dengan seluruh instansi Pemerintah termasuk didalamnya Polbangtan Manokwari,” ujar drg. Indah.
Dia lalu berpesan agar dosen dan pegawai dilingkup Polbangtan untuk menjauhi barang haram tersebut karena efeknya sangat buruk bagi kesehatan. (RR/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)