Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Mamberamo Raya, Drs. Suwita, M.Sc, kepada media ini usai mengikuti sidang paripurna APBD Perubahan di kantor DPRD kabupaten Mamberamo Raya di Burmeso belum lama ini.
Menurut Sekda, sesuai edaran yang dikeluarkan Bupati Mamberamo Raya tentang pengaktifan kembali pada Sekolah PAUD, SD hingga SMA, maka diperintahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Raya dan seluruh Kepala Sekolah agar segera melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya masing-masing.
“Ada surat edaran Bupati Mamberamo Raya dengan nomor 800/108/SE-BUP/VIII/2019 tentang pengaktifan kembali sekolah PAUD sampai SMA yang sudah kita edarkan kepada Dinas Pendidikan, dan seluruh Kepala Sekolah tidak dilaksanakan, maka saya selaku Sekda akan menindak tegas ASN yang tidak mau melaksanakan tanggungjawabnya sebagai abdi negara,” tegas Sekda Suwita.
Dikatakannya, terkait hak sebagian guru yang belum dibayarkan, kata Sekda, Pemerintah akan bertanggungjawab untuk membayarkan tetapi semuanya membutuhkan proses sehingga diharapkan guru bersabar dan dapat kembali melaksanakan tugasnya akan proses belajar mengajar kembali normal seperti biasa.
“Pemda akan cari solusi untuk segera membayarkan hak guru, tetapi kita konsultasi dulu ke BPK, artinya kalau kita mengambil kebijakan apakah kita menyalahi aturan hukum atau tidak. Intinya kita berdoa dan berharap guru-guru membuka hati dan perasaan, jangan karena emosi semua jadi masalah. Karena orang tua jadi marah dan menuntut karena anaknya tidak mendapatkan pendidikan yang baik akibat mogok mengajar yang berkepanjangan,” jelas Sekda.
Diakui Sekda, proses hukum terhadap kasus penggelapan hak guru saat ini, telah ditangani secara serius oleh Polres Mamberamo Raya dan Polda Papua dan statusnya dari penyelidikan telah dinaikan menjadi penyidikan. Sehingga, oknum yang melakukan penggelapan hak guru dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari hasil pantauan media ini, pasca keluarnya edaran Bupati Mamberamo Raya tersebut, selama satu minggu kemarin masih ada beberapa Sekolah yang belum beroperasi dan aktifitas belajar mengajar dilakukan seperti SD, SMP, dan SMA di Kasonaweja dan beberapa sekolah lainnya, karena sebagian guru masih menuntut hak mereka harus dibayar oleh Dinas Pendidikan barulah mereka kembali melaksanakan tugas. (NAP/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)