Kasus pencabulan ini terjadi di wilayah SP II Klamono Kabupaten Sorong pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2015. Namun baru dilaporkan oleh saksi H pada 21 Juni 2019 ke Polres Sorong Selatan.
Kabid humas menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut sempat diketahui oleh ibu dari korban. Akan tetapi, korban dan ibunya tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena takut jika pelaku akan marah.
“Hingga akhirnya pada tanggal 19 juni 2019, korban berlibur ke Teminabuan, dan korban menceritakan kejadian yang di alaminya kepada saksi H, mendengar hal tersebut saksi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sorong Selatan,” ungkap Kabid Humas.
Dari pemeriksaan korban dan saksi, kata Kabid Humas, lokasi pemerkosaan terjadi di SP II Klamono Kabupaten Sorong, sehingga perkara akan dilimpahkan ke Polres Sorong. (RED/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)