Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi SIK. MH yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Jamhari dan anggota bersama wartawan langsung turun lapangan mengecek tempat yang dijadikan tempat produksi miras jenis CT tersebut.
Kapolres mengatakan temuan itu merupakan hasil pengembangan Sat Narkoba Polres Manokwari dan anggotanya dilapangan, dari hasil pemantauan dan dibantu informen, akhirnya polisi berhasil masuk dan menggrebek tempat tersebut.
Dari hasil introgasi di TKP, pemilik produksi penyulingan yang berinisial HF, umur 32 tahun, berprofesi sebagai nelayan dan beralamat Sowi Marampa Manokwari itu mengaku bisnis haram itu baru dia jalankan selama dua minggu terakhir, industri rumahan ilegal itu dia teruskan dari rekannya yang kini sudah pulang kampong, pemilik mengaku memasarkan CT tersebut kepada orang yang sebelumnya telah melakukan pemesanan.
Dalam penangkapan TSK, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa 6 kantong plastik minuman jenis CT (perkantong berisikan 20 Ltr jumlah total sekitar 120 Ltr), 1 bungkus fermipan 500 gram, 2 kompor hock, 2 buah panci besar, 7 buah drum warna biru, 1 pak plastik es batu, 5 batang pipa stenlis dan 2 buah corong warna biru.
Menurut keterangan dari TSK saat dilakukan introgasi singkat bahwa TSK menjual 1 galon dengan harga 1 hingga 2 juta rupiah. Kini, Polisi sudah mengamankan barang bukti beserta tersangka HF, di Mapolres Manokwari untuk dilakukan proses lebih lanjut. (RED/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)