Anggota KPU Mamberamo Raya Divisi Hukum dan Pengawasan, Marthen Murafer, Sabtu, (4/5/2019) mengakui tiga Parpol yang terancam tidak memperoleh kursi legislatif DPRD Mambramo Raya alias tidak memenuhi syarat (TMS).
Dikatakan Marthen Murafer, sejak awal KPU telah menyampaikan kepada Parpol agar dapat menyampaikan LPPDK, namun hingga batas waktu yang ditentukan tiga parpol tersebut belum memasukan laporan dana kampanye sesuai aturan Pasal 338 ayat (3) dan ayat (4) UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Jadi sampai batas waktu yang ditentukan tanggal (2/5/2019), tiga Parpol itu terlambat memasukan LPDDK, sehingga terancam tidak mendapatkan kursi legislatif selama 5 tahun mendatang,” kata Murafer.
Menurutnya, ketiga Parpol tersebut telah mendatangi KPU untuk menyampaikan alasan keterlambatan memasukan LPPDK hingga batas yang telah di tentukan sesuai undang undang. Namun, KPU Mambramo Raya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan persoalan tersebut karena sudah merupakan kewenangan KPU Provinsi maupun KPU serta Bawaslu RI.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Mamberamo Raya, Divisi Pengawasan, Metu Kowi mengakui hingga batas waktu penyampaian LPPDK oleh Parpol, sebanyak tiga Parpol yang mengalami keterlambatan.
Kata Metu, ketiga Parpol yang terlambat melaporkan dana kampanye tersebut, harus siap menerima segala resiko yang terjadi dengan tidak mendapatkan kursi di DPRD Mamberamo Raya selama 5 tahun karena tidak mememuhi syarat (TMS) sesuai amanat UU.
“Bawaslu pada prinsipnya bekerja sesuai aturan dan UU, dan kami Bawaslu sudah melaporkan persoalan ini ke Bawaslu Provinsi maupun pusat. (NAP/ON)