Selasa, Juni 17, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Tiga Parpol Terancam Tidak Mendapatkan Kursi Dewan di Mamberamo Raya

Orideknews.com, MAMBERAMO RAYA, – Sebanyak tiga (3) Partai Politik (Parpol ) peserta pemilu 2019 masing-masing Partai Golkar, PKS dan Gerindra terancam tidak akan mendapatkan kursi legislatif pada DPRD Kabupaten Mamberamo Raya periode (2019-2024 ) lantaran hingga batas akhir penyampaian laporan penerimaan penggunaan dana kampanye (LPPDK) Kamis, (2/5/2019) pukul 18:00 WIT tidak melaporkan dana kampanye kepada KPU Mamberamo Raya.
Anggota KPU Mamberamo Raya Divisi Hukum dan Pengawasan, Marthen Murafer, Sabtu, (4/5/2019)  mengakui tiga Parpol yang  terancam tidak memperoleh kursi legislatif DPRD Mambramo Raya alias tidak memenuhi syarat (TMS).
Dikatakan Marthen Murafer, sejak awal KPU telah menyampaikan kepada Parpol agar dapat menyampaikan LPPDK, namun hingga batas waktu yang ditentukan  tiga parpol tersebut belum memasukan laporan dana kampanye sesuai aturan Pasal 338 ayat (3) dan ayat (4) UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Jadi sampai batas waktu yang ditentukan tanggal (2/5/2019), tiga Parpol itu terlambat memasukan LPDDK, sehingga terancam tidak mendapatkan kursi legislatif selama 5 tahun mendatang,” kata Murafer.
Menurutnya, ketiga Parpol tersebut telah mendatangi KPU untuk menyampaikan alasan keterlambatan memasukan LPPDK hingga batas yang telah di tentukan sesuai undang undang. Namun, KPU Mambramo Raya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan persoalan tersebut karena sudah merupakan kewenangan KPU Provinsi maupun KPU serta Bawaslu RI.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Mamberamo Raya, Divisi Pengawasan, Metu Kowi mengakui hingga batas waktu penyampaian LPPDK oleh Parpol, sebanyak tiga Parpol yang mengalami keterlambatan.
Kata Metu, ketiga Parpol yang terlambat melaporkan dana kampanye tersebut, harus siap menerima segala resiko yang terjadi dengan tidak mendapatkan kursi di DPRD Mamberamo Raya selama 5 tahun karena tidak mememuhi syarat (TMS) sesuai amanat UU.
“Bawaslu pada prinsipnya bekerja sesuai aturan dan UU, dan kami Bawaslu sudah melaporkan persoalan ini ke Bawaslu Provinsi maupun pusat.  (NAP/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)