Pemerintah Provinsi Papua Barat menjadi yang terendah pada tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama tahun 2018.
Hal tersebut dikatakan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019) seperti dilansir detik.com.
Pahala mengaku tingkat kepatuhan Pemprov Papua Barat berada diangka 0,39 persen dari 517 wajib lapor.
“Untuk pemerintah provinsi yang terendah, pertama Papua Barat dan kedua Sulawesi Selatan, dan yang terakhir (kesepuluh terendah) Sulaweseli Tenggara,” ucap Pahala.
Kepatuhan pelaporan LHKPN tersebut, kata dia bisa ditingkatkan jika pimpinan tertinggi di lembaga tersebut memberi sanksi tegas.
“Biasanya kalau gubernurnya keras. Tidak boleh ada promosi, tidak boleh dilantik jadi kepala dinas kalau belum ada LHKPN-nya biasanya patuh. Kita dapat provinsi yang 100 persen itu komitmen kepala daerah yang paling utama,” ucapnya.
Pahala menyebutkan, selain tingkat provinsi, ada pemerintah kabupaten dan pemerintah kota yang tingkat kepatuhan LHKPN-nya rendah. “Ada 500 lebih, kita bagi ada 103 yang tingkat kepatuhannya 0-19 persen dan itu (menunjuk slide 34 nama kabupaten/kota) yang 0 persen alias nggak pernah lapor sama sekali. Itu ada 34 kabupaten/kota. Baik kepala daerahnya, maupun Sekda-nya,” bebernya. (Redaksi).