Orideknews.com, MANOKWARI – Masyarakat adat Papua yang rata-rata adalah mama-mama Papua mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat, Senin (13/8/2018) untuk melakukan aksi damai.
Aksi itu dilakukan dengan tuntutan jelas, yakni meminta agar anggota komisioner KPUD Manokwari Yan AH Saiduy segera dilantik oleh KPU RI.
Koordinator aksi demo Robby Kambu dalam orasinya menyatakan dengan tegas bahwa, pihaknya selaku OAP dirugikan. Pertama, sudara Yan AH Saiduy diduga dicekal sehingga tidak bisa dilantik sebagai anggota komisioner KPUD Manokwari, pasca pelantikan serentak anggota KPU se Indonesia, 24 Juli 2018 lalu.
Kata Kambu, kalau memang dicekal mengapa tidak saat seleksi komisioner. Terkait masalah hukum, jelas Kambu, ada surat kelakukan baik dari kepolisian dan surat bebas hukum dari pengadilan. Sebab kalau tanpa bukti dua bukti ini, Saiduy (Komisioner KPUD Manokwari) tak bisa lolos seleksi sejak awal.
“Kami menilai ada yang kirim surat kaleng sehingga mencekal sudara Saiduy agar tak dilantik sebagai anggota komisioner. Namun kami lagi mencari tahu siapa dibalik semua ini” sebut Kambu.
Menanggapi aksi itu, Juru bicara DAP Wilayah III Domberay Papua Barat, Thimotius D Yelimolo dalam orasinya mengatakan, DAP tidak bisa duduk diam.
Pasalnya moto DAP jelas yakni, ‘selamatkan tanah Papua dan manusia asli Papua. Oleh sebab itu, jelas Yelimolo, KPU RI jangan coba-coba permainkan harkat, martabat dan jati diri OAP.
“Dua jam sebelum pelantikan anak adat kami dicekal, padahal ada UU otsus yang lindungi hak dasar di wilayah otsus, maka stop kebiri hak kami OAP” tegas Yelimolo.
Padahal menurutnya, otsus juga memakai lambang Garuda, maka KPU RI sebagai penanggungjawab seleksi di wilayah otsus khususnya Papua Barat harus jelaskan alasannya. Tak hanya itu, Yelimolo pun mengancam akan mengusir semua tamu diatas tanah adat.
Oleh sebab itu, massa yang tergabung dengan aksi demo meminta kepada KPU Papua Barat untuk berkoordinasi dengan KPU RI sikapi masalah itu agar ada kejelasan. Sebab kalau tidak, maka mereka ancam akan menghentikan segala aktivitas di KPU PB.
Menanggapi aksi itu, Ketua KPU PB Amus Atkana yang menyambut kedatangan demo menanggapinya. Kata Amus, UU KPU yang diubah menjadi UU Nomor 7 tahun 2017, maka kewenangan membentuk panitia seleksi, pengumuman hasil seleksi komisioner dan melantik anggota komsioner KPU seluruh Indonesia, termasuk Yan AH Saiduy dilantik oleh KPU RI.
“Terlalu sedih karena pada H-1 pada saat pelantikan di Jakarta saya mendapat pesan via whatsapp bahwa salah satu nama anggota komisioner tak bisa dilantik, maka saya perintahkan staf memerksa kembali berkas para calon anggota KPUD Manokwari'”ungkap Atkana.
Akan tetapi, lanjut Atkana, ia mengkritik timsel karena tidak jeli melihat hal ini. Namun karena kewenangan itu pada KPU RI untuk tetap melantik seluruh anggota KPUD.
“Saya juga dihubungi via telephone oleh kaka Waney, namun saya sedikitpun tidak punya kewenangan untuk melantik. Bahkan saya sangat mendukung penuh saudara Saiduy untuk ada dalam komisioner KPU Kabupaten Manokwark karena beliau sebagai akademisi yang menurut hemat kami berkontribusi besar untuk KPU” ucap Atkana.
Dia menambahkan, masalah ini semua mencari solusi dan tugas KPUPB hanya melaporkan masalah ini kepada KPU RI, sebab kewenangan ini ada pada mereka. (EN/ON)