Orideknews.com, MANOKWARI- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Provinsi Papua Barat, Rudolof Rumbino mengatakan ada rencana kedepan untuk menyusun draf Rencana Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang lingkungan hidup berbasis masyarakat adat Papua Barat.
Rumbino menganggap penting raperdasus lingkungan hidup bagi masyarakat adat, terutama produk hukum khusus itu dapat melindungan masyarakat adat Papua dari segala sisi, misalnya pembangunan jalan, perkantoran, permukiman warga dan pembukaan lahan perkebunan serta tambang.
Sebab, kata Rumbino, masyarakat adat jangan sampai menjadi korban karena lingkungan rusak. Dari sisi lingkungan permukiman yang padat penduduk dan dikelilingi bangunan berdampak pada limbah. Oleh karena itu memang harus diperhatikan kesehatan masyarakat.
Lanjut Rumbino, Raperdasus lingkungan berbasis masyarakat adat sangat penting agar hak dasar masyarakat tetap dilindungi.
Untuk mewujudkan rencana itu, LHP tidak bisa berjalan sendiri, kata Rumbino, Sabtu (11/8/2018) butuh masukan dari semua pihak, termasuk koordinasi Biro Hukum yang akan mengkaji sisi akademisi sesuai aturan perundang-undangan dan sisi hukumnya.
Tambah dia, Papua Barat dinobatkan sebagai daerah konservasi, maka sangat erat dengan rencana pembentukan raperdasus lingkungan hidup berbasis masyarakat adat Papua.(EN/ON)