orideknews.com, MANOKWARI- Wacana pembentukan Fraksi Otsus di DPRD Kabupaten, Kota se-Papua Barat tak memiliki dasar hukum yang kuat. Bahkan mencederai hukum adat dan didalam undang-undang 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus tidak mengatur hal tersebut.
Demikian ditanggapi Anton Rumbruren SH, MH ketika mengetahui wacana itu melalui salah satu media cetak di Kota Sorong.
Anthon menjelaskan, belum ada dasar hukum yang jelas dan dinilai jangan dipaksakan karena belum ada produk hukum yang mengaturnya.
Kemudian kedudukan Fraksi Otsus di DPR Papua Barat berdasarkan putusan Mahkama Konstitusi. Dengan demikian fraksi otsus hanya berkedudukan di Provinsi. Namun, kalau ada wacana semacam itu disampaikan oleh anggota Fraksi Otsus DPR PB, maka harus jelas dengan aturan hukum.
Kata Rumbruren, kalaupun ada rencana semacam itu, maka provinsi harus membuat hak legislasi untuk membuat dan merancang peraturannya.
“Ada baiknya juga namun harus dipikirkan secara baik, sebab penggangaran jangan karena berharap dana otsus biayai pembentukan fraksi otsus di setiap kabupaten, kota” sebut Rumbruren.
Sementara, kata dia dari sisi hukum bagi proteksi hak dasar politik orang asli Papua sesuai amanat UU Otsus kedepannya seperti apa, sebab jangan sampai justru hal ini memecahbela kebersamaan OAP di Papua Barat.
Lanjutnya, pendapat setiap orang untuk terbentuknya fraksi otsus merupakan pendapat pribadi. Namun, secara lembaga harus memiliki dasar hukum jelas. Kemudian kebijakan yang diambil harus sesuai mekanisme.
Apalagi katanya, sampai sekarang belum ada raperdasus yang mengaturnya. Akan tetapi kalau wacana itu memang ingin diwujudkan, maka perlu gubernur, para bupati, walikota, MRP dan akademisi duduk bersama membicarakan hal itu.(EN/ON)