Orideknews.com, BINTUNI – Ratusan Masyarakat Adat pemilik hak ulayat di Kabupaten Teluk Bintuni mengikuti sosialisasi pentingnya peraturan daerah khusus (raperdasus) dana bagi hasil minya dan gas bumi (DBH Migas) dan rekrutmen tenaga kerja lokal Orang Asli Papua (OAP) pada pembangunan Train 3 LNG Tangguh.
Kegiatan ini diikuti tujuh suku yakni Suku Irarutu, Kuri, Wamesa, Sebyar, Moskona, Soubg, dan Sumuri. Kemudian, dihadiri juga oleh kurang lebih 38 anggota MRP-PB, Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Pietrus Kasihiuw, Wabup, dan Kapolres.
Ketua MRP Provinsi Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk meminta masukan dan saran dari tujuh suku pemilik pemilik hak ulayat di Teluk Bintuni.
Untuk mengawal dua agenda tersebut pihaknya telah membentuk Pansus DBH Migas dan Pansus Rekrutmen Tenaga Kerja pada Train 3 LNG Tangguh 2018.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk menyerap saran dan masukan dari masyarakat adat dari tujuh suku. Masukan-masukan tersebut nantinya akan menjadi suatu rekomendasi dalam rancangan, kemudian dibawa ke Pemprov dan DPR untuk dibahas,” Ujar Ahoren.
Menurut, Ahoren khusus untuk Raperdasus DBH Migas memang sudah ada di DPR Papua Barat, tetapi sampai dengan saat ini pihaknya belum memiliki dokumennya. Sedangkan, untuk Raperdasus tentang tenaga kerja atau rekrutmen masih dalam proses pengusulan.
“Rancangan sampai dengan hari ini kami belum terima, meski sudah diserahkan ke DPR Provinsi yang sementara mereka masih menyusun Perdasinya. Kami MRP sudah berkomitmen untuk menyelesaikan Perdasus DBH Migas dan Rekrutmen Tenaga Kerja Train 3 LNG Tangguh tahun ini,” Ucapnya.
Ia menjelaskan, Perdasus DBH Migas dan Tenaga Kerja ini mengaku ke Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) yang mana Perdasus tersebut harus melindungi hak-hak masyarakat adat teruma yang berada di daerah-daerah perhasil di wilayah Papua Barat terlebih Teluk Bintuni.
Apabila DBH maupun Rekrutmen Tenaga Kerja masih menggunakan Pergub, maka jangan berharap para Investasi yang beroparasi di Papua Barat akan mengutamakan hak-hak masyarakat adat terutama pemilik hak ulayat dan hal ini sangat merugikan.
Raperdasus DBH Migas, kata dia khusus untuk di Kabupaten Teluk Bintuni pernah dirancang dan didorong ke Pemrpov dan DPR. Namun, sampai dengan saat ini tidak ada dan patut dipertanyakan. Untuk itu sambungnya, saat pihaknya mencoba mengambil langkah cepat untuk mendorong Raperdasus tersebut.
“Ini menjadi beban kami sebagai lembaga kultur tapi sebagai anak-anak adat yang punya hak atas sumber daya alam di atas tanah ini. Maka kami berharap kepada masyarakat agar bisa memberikan dukungan kepada kami,”ungkap Ahoren
Sedangkan mengenai rekrutmen tenaga kerja pada Train 3 LNG Tangguh, MRP tetap fokus untuk mendorong regulasinya, namun apabila waktu tidak mencukupi dalam tahun ini. Maka, MRP akan segera mengusulkan kepada Gubernur Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan agar membuat Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur proses perekrutan.
“Intinya, harus dibatas non orang asli papua dalam proses rekrutmen tenaga kerja tersebut dalam hal 70 persen OAP dan 30 non-OAP supaya semua bisa berjalan dengan baik,”tegasnya.
Selain itu, Ketua MRP mengutarakan, pihaknya telah melayangkan surat ke pemerintah daerah 13 kabupaten dan kota terkait pembentukan kantor perwakilan MRP. Maka, dalam tahun ini pihaknya sudah bisa melakukan kerjasama dengan masing-masing lembaga masyarakat adat.
Sementara Bupati Pietrus Kaisiuw menyampaikan bahwa pihaknya sangat menapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan MRP Provinsi Papua Barat.
“Ya, saya berharap kepada MRP untuk terus membantu pemerintah daerah mengawal dan melindungi hak-hak masyarakat adat dalam bentuk sebuah regulasi seperti Perdasus DBH Migas dan Rekrutmen Tenaga Kerja pada LNG Tangguh,”sebut Bupati.
Dia juga berharap kepada masyarakat adat tujuh suku agar dapat memberikan masukan mengenai hak-hak yang harua di lindungi dengan regulasi. “Kami dari pemerintah sangat setuju apabila dalam rekrutmen nanti, LNG Tangguh priotaskan OAP 90 persen,”tandas Bupati.
Sosialisasi berlangsung pukul 10.00 WIT pagi di Gedung Serba Guna (SGG) Teluk Bintuni dan dibuka langsung Ketua MRP Provinsi Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren.
Pemateri dalam sosialisasi itu adalah Wempi Fimbay (Mantan Sekda Kabupaten Teluk Bintuni) dan Abdul Solichin (Tenaga Ahli Bidang Masyarakat Hukum Adat dan Pengelolaan Sumber Daya Alam). Kemudian, untuk moderator yakni Anthon Rumbruren (Anggota Pogja Adat MRP). (FRE/ON)
0