Orideknews.com, SORONG – Mervin Komber, anak adat asal kabupaten Fakfak Papua Barat mempertanyakan pengoperasian dan penggunaan domain media online www.Rakyatpapua.com Menurut Komber, apakah penggunaan nama tersebut sudah mendapat restu dari tokoh adat Papua, kemudian apakah sudah memiliki ijin dewan Pers.
Komber berpendapat bahwa penggunaan nama Rakyat Papua tentu berdampak kepada rakyat di tanah Papua, sebab nama rakyat Papua tak boleh dikomersilkan untuk dijadikan lahan bisnis media. Pasalnya kalau media itu tidak melalui tahapan tentang domain, maka melanggar Undang-undang Nomor: 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Media online (rakyatpapua) sudah mendapat ijin dari masyarakat adat Papua atas penggunaan domain rakyat papua yang harus diketahui dewan Pers, sebab kalau tanpa restu tokoh adat Papua, maka sudah melanggar hak cipta sesuai UU No 28” tanya Mervin Komber pada diskusi group whattsApp DAP III Domberay.
Anggota DPD RI dapil Papua Barat aktif ini menyarankan kepada Dewan Adat Papua (DAP) untuk segera mungkin menyurati dewan Pers untuk melaporkan atas keberatan penggunaan domain ‘RakyatPapua’ karena berpotensi menimbulkan salah paham dalam pemberitaan, terutama berkaitan erat dengan isu masyarakat adat asli Papua saat ini.
“Untuk poin satu saya minta DAP surati MRPB, Fraksi Otsus DPR Papua Barat dimaksud untuk mempertanggungjawabkan penggunaan nama rakyatpapua,” tambah Mervin Komber. (EN/ON)