Orideknews.com, RAJA AMPAT – Oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang juga mantan bendahara Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Raja Ampat, NU dilaporkan ke penyidik Polres Raja Ampat atas dugaan penipuan.
Pelapor YU, mengaku dasar dilaporkannya NU karena tidak mempunyai itikad baik mengembalikan uang yang dipinjaminya sebesar Rp.650 Juta.
Kapolres Raja Ampat, AKBP Edy Setyanto, S.Ik yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Bernadus Okoka, SE mengaku adanya laporan tersebut.
Menurut Okoka, pelaku melakukan penipuan saat menjabat bendahara di Sekretariat Dewan Kabupaten Raja Ampat. Ia (pelaku) meminjam uang dengan alasan, untuk menutupi perjalan instansi.
” Mengenai kasus penipuan dengan terlapor YU, kami sudah terima LP (laporan Polisi) dan melakukan gelar perkara, dari hasil gelar perkaras, penyidik Polres Raja Ampat sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, juga sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 11 Juli 2018 lalu,” Ujar Okoka belum lama ini.
Dalam kasus penipuan itu, lanjut Okoka, tidak hanya pelapor saja yang menjadi korban, tetapi ada korban-korban lain. Jika ditelusuri, total kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah sampai miliaran rupiah.
“Selain pelapor, kami juga sudah menemukan 5 nama-nama yang jadi korban lainnya. Sekarang kami sedang lidik serta mengklarifikasi apakah menyangkut pidana atau perdata. Sama halnya dengan pinjaman untuk menutupi perjalanan di instansi dimaksud. Kami sudah klarifikasi tidak ada hubungan sama sekali pinjaman uang, dan murni alibi dari tersangka,” Ucap Okoka.
Okoka mengaku, tersangka merupakan seorang pegawai ASN, tetapi pihaknya belum melihat SK oknum PNS yang bersangkutan.
“Se tahu kami, waktu lalu dia menjabat bendahara maka otomatis PNS. Kamipun akan menelusuri aliran dana sehingga motif perbuatan diketahui yang dimaksud Pasal 378 KUHP,” Tutupnya. (AR/ON)