Kamis, Mei 1, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

DAW III Doberay Kecewa Atas Kinerjanya, Gubernur Mandacan Diminta Panggil Ketua dan Sekretaris MRPB

Orideknews.com, MANOKWARI – Dewan Adat Wilayah III Domberay menyesali kinerja Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat. Pernyataan tersebut dikatakan DAP III Wilayah Doberay melalui, Juru bicara DAP Timotius Daud Yelimolo.
Menurut Yelimolo, kinerja MRPB jilid II diharapkan bisa bekerja maksimal, namun sampai saat ini hanyalah pepesan kosong. “ Apa saja yang dibuat oleh MRPB? Beberapa minggu lalu MRPB bikin Pansus penembakan kinerjanya mana?” Tanya Yelimolo.
Pihaknya mengaku kecewa dengan kinerja MRPB Jilid II karena sudah sekian lama dilantik namun belum nampak apa yang dilakukan.
 “Kami meminta segera Gubernur Papua Barat intervensi dan Panggil Ketua serta sekretaris MRPB untuk bertanggungjawab apa saja yang selama ini mereka lakukan.” Jelasnya.
Lanjut, Kata Yelimolo MRPB juga tak hadiri undangan Amnesty Internasional pada peluncuran hasil laporan Amnesty Internasional tentang pembunuhan orang papua yang hampir 100 orang diluar prosedur hukum. Peluncuran itu hanya dihadir DAW III Doberay, LP3BH Manokwari, dan STIH hadir untuk bicara hak hak azasi manusia papua disana.
“Kami bertanya kepanitia kenapa MRPB tidak datang, ternyata diundang tapi Ketua  ataupun anggota MRPB tidak satupun datang. terus kamu duduk disitu bikin apa?,” Ucap Yelimolo, Rabu, (4/7/2018).
Dirinya mewakili DAP III Wilayah Doberay meminta Gubernur Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan agar segera mengecek dan bila perlu ada kewenangan untuk mengganti yang tidak berkompeten.
“ Supaya tubuh MRPB supaya bisa berjalan maksimal utk mengurusi hak hak dasar orang asli papua,” Harapnya. (RED/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)