Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar saat memimpin ucara kenaikan pangkat 332 personel Polda Papua di Lapangan Apel Mapolda Papua, Rabu (04/07/2018). Foto : Arie Bagus
Orideknews.com, JAYAPURA – 332 personel dan ASN Polda Papua serta Polres jajaran TMT 1 Juli 2018 telah dinaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya.
Kenaikan pangkat ini terdiri dari Perwira Menengah 2 orang yaitu dari Kompol ke AKBP dan AKP ke Kompol, untuk Perwira Pertama 1 orang dari Iptu ke AKP pengabdian 2 orang dari Ipda ke Iptu pengabdian dan 1 orang dari Aiptu ke Ipda Pengabdian, Bintara 281 orang yaitu dari Bripda ke Briptu sebanyak 40 orang Briptu ke Brigpol 122 orang Brigpol ke Bripka 40 orang dan 79 orang dari Bripka ke Aipda dan ASN Polri Polda Papua sebanyak 45 orang sesuai golongan masing-masing.
Kenaikan pangkat ini berdasarkan surat telegram Kapolda Papua Nomor: ST/762/VI/2018 untuk Perwira, ST/763/VI/2018 untuk Bintara dan ST/697/VI/2018, ST/657/VI/2018 untuk ASN Polri Polda Papua tanggal 22 Juni 2018 tentang kenaikan pangkat personel Polda dan Polres jajaran.
Upacara kenaikan pangkat tersebut dilaksanakan di lapangan apel Mapolda Papua dan dipimpin langsung oleh Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Boy Rafli Amar,dan dihadiri oleh para pejabat utama Polda Papua, Ketua Bhayangkari serta para pengurus Bhayangkari Daerah Papua dilapangan Apel Mapolda Papua Rabu (04/07/2018).
Kapolda dalam sambutannya mengatakan dengan kenaikan pangkat ini, semoga kapasitas kerja juga ikut meningkat sehingga dalam pelaksanaan tugas akan lebih giat. Bahwa kenaikan pangkat bagi anggota Polri bukan hak melainkan reward atau penghargaan atas kinerja yang telah dilakukan jelasnya.
Kapolda juga berharap kepada seluruh personel Mapolda Papua, kenaikan pangkat ini bisa menjadi pendorong untuk mampu memberikan nilai tambah dalam peningkatan kinerja pada tugas masing-masing, dengan lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi perkembangan situasi yang akhir-akhir ini terjadi khususnya di wilayah hukum Polda Papua. (ABE/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)